Juknis Bop Ra Tahun 2018
Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang sudah diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pertolongan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018.
pertolongan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA ialah program pemerintah yang berupa pemdiberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Samasukannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang sudah memiliki izin operasional. BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. melaluiataubersamaini pemdiberian menolongan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.
Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bemasukannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan bemasukan Rp 300.000 persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Poin-poin perihal BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.
Sedang untuk penerapan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menerangkan perihal komponen pembiayaan, larangan penerapan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.
Komponen-komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:
pertolongan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA ialah program pemerintah yang berupa pemdiberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Samasukannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang sudah memiliki izin operasional. BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. melaluiataubersamaini pemdiberian menolongan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.
Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bemasukannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan bemasukan Rp 300.000 persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Poin-poin perihal BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.
Sedang untuk penerapan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menerangkan perihal komponen pembiayaan, larangan penerapan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.
Komponen-komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian bahan habis pakai
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemdiberian makan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan masukana dan pramasukana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang diperlukan dalam pelaporan pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.
Download Juknis BOP RA Tahun 2018
Bagi Raudlatul Athfal yang berhak menerima menolongan ini, silakan untuk membaca dan mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis pertolongan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih terperinci.
Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI
Baca juga: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)
Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, semoga bermanfaa dalam pelaksanaan menolongan secara tertib, tepat samasukan, tepat guna, dan akuntabel.






Post a Comment for "Juknis Bop Ra Tahun 2018"