Juknis Bos Madrasah Tahun 2018
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini diputuskan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis pertolongan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.
Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan pertolongan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.
BOS atau pertolongan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang berkarakter.
sepertiyang disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS didiberikan kepada tiruana madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang sudah memiliki izin operasional.
1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap
Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka bemasukan biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
- Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan didiberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).
Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab enteng ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu ditambah lagi dengan memmenolong siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS.
Selain mengatur perihal aturan tata kelola pertolongan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang ialah lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang mencakupkan contoh berbagai formulir yang diperlukan.
2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018
Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terperinci silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis pertolongan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.
Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018
melaluiataubersamaini berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan program pemdiberian pertolongan Operasional Sekolah ini dapat secara akuntabel dan tepat samasukan. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar di madrasah.
- Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018 (UNDUH DI SINI)
Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018
melaluiataubersamaini berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan program pemdiberian pertolongan Operasional Sekolah ini dapat secara akuntabel dan tepat samasukan. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar di madrasah.






Post a Comment for "Juknis Bos Madrasah Tahun 2018"