Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika

Sengaja artikel ini didiberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. sepertiyang diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yang salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS diberinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini ialah implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 perihal Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yang sudah menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak tiruana RA dan Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yang bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini didiberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. melaluiataubersamaini madrasah tidak memiliki kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, tiruana PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis tiruana guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tuntidakboleh profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, mencoba menawarkan beberapa solusi yang bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

melaluiataubersamaini tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tuntidakboleh profesinya.

melaluiataubersamaini catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yang lalu.

Sengaja artikel ini didiberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang sudah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan jika solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana jika dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk sudah memenuhi golongan ruang III/C.

melaluiataubersamaini solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan lampau dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage sebagai diberikut.

Sengaja artikel ini didiberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu atau keseluruhan poin-poin diberikut ini.

  1. Kemenag mempersembahkan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang sudah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika sudah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum diberinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang sudah diberinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesusahan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag mempersembahkan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 perihal Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesusahan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya perihal surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yang bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yang status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yang belum IIIc di Simpatika tersebut kami menambahkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


Post a Comment for "3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika"