Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Tpg Madrasah 2018

Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tuntidakboleh Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini diputuskan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen perihal penyaluran TPG Guru Madrasah ini sudah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tuntidakboleh Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya mencakupkan perihal mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tuntidakboleh profesinya dapat dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

  • Bab I Penlampauan
  • Bab II Bemasukan dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tuntidakboleh Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tuntidakboleh Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan bemasukan Tuntidakboleh Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS didiberikan tuntidakboleh sebesar penghasilan pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tuntidakboleh yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tuntidakboleh profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

 Petunjuk Teknis pembayaran Tuntidakboleh Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran  Juknis TPG Madrasah 2018

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal ini sebelumnya sudah diulas oleh dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tuntidakboleh profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2018


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 perihal Juknis  Pambayaran Tuntidakboleh Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh tiruana pihak sehingga tuntidakboleh profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

Post a Comment for "Juknis Tpg Madrasah 2018"