Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan Pns Dan Jadan / Dudanya

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya Tahun 2019 yang akhirnya pada tanggal 13 Maret 2019 yang lalu sudah resmi diundangkan yang ditanhadirani oleh Presiden RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia.
 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019

Beberapa Pasal yang dirubah dalam Peraturan Pemerintah PP No 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya Tahun 2019 ini diantaranya:
Pasal 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya yang dipensiunkan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya diputuskan sebagai diberikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, diputuskan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 1-A sampai dengan Daftar 1-Q Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, diputuskan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 11-A sampai dengan Daftar 11-Q Lampiran II yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, diputuskan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 111-A sampai dengan Daftar 111-Q Lampiran III
yang ialah bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang didiberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, diputuskan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/ Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang didiberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi sudah diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasai 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiurx tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang ialah bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang didiberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebe!um tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagałmana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang didiberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (anak-anak) dan pensiun yang didiberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya didiberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b.mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya didiberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tuntidakboleh pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemdiberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.

Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, diputuskan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini didiberikan tuntidakboleh keluarga dan tuntidakboleh pangan yang berlaku bagi Pegpertama Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut terkena tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkena Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Untuk Selengkapnya terkena PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya Tahun 2019, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

PP No 18 Tahun 2019 [Download]

Lihat Rincian Gaji Baru PNS 2019 [KLIK DISINI]


Demikian Informasi terkena Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jadan / Dudanya yang dapat Admin bagikan. Terima kasih sudah berkunjung, Semoga dapat bermanfaa untuk kita tiruana.

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan Pns Dan Jadan / Dudanya"