Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pnsd
![]() |
| Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD |
Gurumaju.com – Juknis Penyaluran Tuntidakboleh profesi, tuntidakboleh khusus dan tuntidakboleh tambahan penghasilan Guru PNSD, Permendikbud Nomor 10 tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018. Untuk penyauran tuntidakboleh profesi, tuntidakboleh khusus dan tambahan penghasilan Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah agar berjalan secara tertib maka diperlukan sebuah Petunjuk Teknis atau JUKNIS.
melaluiataubersamaini alasan tersebutlah, maka pemerintah melalui Kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selajutnya ditetapkan bahwa yang dimaksud Guru PNSD meliputi: a) Guru;
b) Guru yang didiberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan perihal ketentuan penyesuaian penghasilan karena ada KGB atau Kenaikan Pangkat.
Kriteria Penerima Tuntidakboleh Profesi Kriteria Guru PNSD penerima Tuntidakboleh Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai diberikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak beralih status dari Guru, Guru yang didiberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi tiruana kriteria penerima tuntidakboleh profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak didiberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
- Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi tiruana kriteria penerima tuntidakboleh profesi.
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, didiberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi tiruana kriteria penerima tuntidakboleh profesi, maka tuntidakboleh profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
Selengkapnya terkena Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dapat Rekan-rekan baca dengan lebih seksama lagi dengan mendownload filenya langsung.
Untuk Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, siahkan klik tautan dibawah ini
Permandikbud Nomor 10 Tahun 2018 DISINI
Demikian informasi terkena artikel yang berjudul Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Terima kasih, semoga dapat bermanfaa untuk tiruana.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, masukan, atau ingin mempersembahkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaa, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang sudah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memdiberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaa, Salam Sukses Pendidikan…






Post a Comment for "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pnsd"