Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lp2ks Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah


GURUMAJU.COM – Keputusan Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembanga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
Sebelum terbentuk lembaga yang melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif, Mendikbud sudah munugaskan LP2KS untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan Pengawas Sekolah. Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.

Dalam diktum pertama Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah ditetapkan bahwa Mendikbud menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah.

Dalam diktum kedua Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 ditetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) wajib:
  1. Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah;
  2. Berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. Bekerja sama dengan unit kerja/lembaga penyelenggara pendidikan dan petes yang sudah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah

Diktum Keempat Kep Mendikbud Nomor 212/P/2018 menyatakan bahwa : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sampai dengan diputuskannya lembaga yang melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif.

Sedangkan dalam diktum Kelima Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 ditetapkan bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.

Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 [Download]

Demikian informasi terkena Keputusan Kemendikbud RI Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaa untuk kita tiruana.








Post a Comment for "Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lp2ks Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah"