Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Smk Dan Mak
Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
![]() |
| Peraturan DIRJEN DIKDASMEN Nomor 07/D.D5/KK/2018 |
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai dengan Peraturan direktur jendral Pendidikan dan Kebudayaan No. 07/D.D5/KK/2018 diputuskan akan mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2018.
Berikut ini adalah beberapa point yang dikutip dari putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Poin pertama keputusan ini ditetapkan bahwa Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 perihal Struktur Kurikulum SMK dan MAK ditetapkan bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud ialah acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan bahwa Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
- Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
- misal Silabus;
- misal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
- Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 perihal Struktur Kurikulum SMK dan MAK ditetapkan bahwa dengan diputuskannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 perihal Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan tidak berlaku.
Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.
Untuk Selengkapnya silahkan Download Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK melalui tautan dibawah ini.
Demikian info perihal Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Semoga dapat bermanfaa.






Post a Comment for "Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Smk Dan Mak"