Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pp Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Dan Penerima Tunjangan Pensiun

 Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tuntidakboleh Pensiun
PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tuntidakboleh Pensiun
Gurumaju.com –  Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. Peraturan tersebut menerangkan terkena Pemdiberian Gaji ke-13 dan juga Penerima Pensiun atau tuntidakboleh untuk ASN. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018.

Sedikit Admin mempersembahkan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2018 tersebut terkena pemdiberian penghasilan Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tuntidakboleh menerima tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi: Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh bahaya serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

BACA JUGA: PP NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN THR

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dalam format Pdf.

PP Nomor 18 Tahun 2018 [Download]

Demikian informasi terkena artikel yang berjudul PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tuntidakboleh Pensiun. Terima kasih, semoga dapat bermanfaa untuk tiruana.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tuntidakboleh Pensiunini, Silahkan Jika ada pertanyaan, masukan, atau ingin mempersembahkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaa, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang sudah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memdiberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaa, Salam Sukses Pendidikan…

Post a Comment for "Pp Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Dan Penerima Tunjangan Pensiun"