Pp Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi
![]() |
| PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian THR |
Gurumaju.com – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Peraturan tersebut menerangkan terkena Pemdiberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polisi, pejabat Negara, penerima Pensiun dan penerima tuntidakboleh. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR TNI tahun 2018.
Sedikit Admin mempersembahkan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2018 tersebut terkena Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR TNI tahun 2018. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ditetapkan bahwa Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei meliputi beberapa aspek: a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh tambahan penghasilan; dan c. Khusus Penerima Tuntidakboleh menerima tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penerima penghasilan terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan penghasilan terusan yang diterima pada bulan Mei.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada bulan Mei.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018
PP Nomor 19 Tahun 2018 [Download]
Demikian informasi terkena artikel yang berjudul PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI. Terima kasih, semoga dapat bermanfaa untuk tiruana.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, masukan, atau ingin mempersembahkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaa, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang sudah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memdiberi manfaat untuk orang lain...






Post a Comment for "Pp Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi"