Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Sd Smp Sma Smk Tahun 2019


Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibentuk dengan banyak sekali pertimbangan diantaranya ialah sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana sumbangan operasional sekolah reguler; 
  2. Bahwa biar pengalokasian dana sumbangan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam aksara a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;  
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Definisi Juknis BOS reguler berdasarkan pasal 2 dijelaskan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan fatwa bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah (Pasal 3). 
Pasal 4 menjelaskan wacana alokasi BOS Reguler, besaran alokasi BOS Reguler serta satuan baiya. 
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerima asuh dikalikan dengan satuan biaya. 
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun; dan 
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun. 
Pasal 5 Menjelaskan wacana tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana yang di sebutkan di dalam pasal 2 terdapat pada lamiran 1 yang menjadi bab yang tidak terpisahkan dari Permendikbud ini.
Pasal 6 menjelaskan wacana dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah, dimana prosedur tersebut tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan aktivitas yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 7 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 tahun 2018 wacana Juknis BOS tidak berlaku lagi.
pasal 8 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 3 tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikan gosip yang sanggup kami sampaikan, semoga sanggup bermanfaat buat semua. Sebagai tumpuan mengenai Permendikbud No.3 tahun 2019, sanggup anda unduh pada tautan berikut ini
Update tanggal 2 Juni 2019. Postingan ini melengkapi gosip terkait Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.  Tertanggal 22 Mei 2019 telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Permendikbud ini merupakan Peraturan Menteri gres yang mengubah lampiran  I Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Sebagai materi bacaan, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini
Baca Juga :

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Sd Smp Sma Smk Tahun 2019"