Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Lpj Bop Paud Dan Juknis,Format Bop Paud

Apa kabar ayah bunda berjumpa lagi bersama kami di www.materipaud.com kali ini kami akan membahas dan membagikan file LPJ BOP PAUD dan juknis,format BOP PAUD sesuai dengan judul diatas.simak sedikit pembahasan yang akan kami rangkum dibawah ini.

Contoh Gambar LPJ BOP PAUD dan juknis,format BOP PAUD


Tujuan dan manfaat pertolongan Operasional PAUD

sanggup dipakai dan dimanfaatkan dalam rangka untuk bermacam-macam keperluan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan belajar.Antara lain:

  • untuk subsidi pertolongan dispensasi biaya registrasi peserta didik kurang mampu.
  • biaya pembelian buku bacaan.
  • alat permainan edukatif.
  • dan keperluan lain yang terkait dengan pembelajaran.

Pemberian Bantuan Operasional juga menjadi salah satu taktik dalam membangun forum PAUD yang berkualitas. Berdasarkan data Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada selesai 2014 jumlah forum PAUD di Indonesia telah mencapai lebih dari 188 ribu,Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2015-2016 ini juga termasuk dalam bab dari Kenaikan Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Tahun 2016,Sasaran kegiatan BOP PAUD yaitu anak usia 0-6 tahun yang terdaftar pada kegiatan Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.
Dana diutamakan bagi anak dari keluarga kurang mampu,anak berkebutuhan khusus,anak dengan layanan khusus.Dana BOP disalurkan melalui forum PAUD dimana anak tersebut menempuh pendidikan,Bantuan BOP bersifat terbatas sehingga belum semua anak yang tercatat di forum PAUD mendapatkan dana,Syarat Kriteria penentuan akseptor dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan menurut evaluasi terhadap format pengajuan dana BOP oleh forum PAUD,Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu,agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk menunjukkan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD,maka perlu disusun Petunjuk Teknis BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD).

Berikut syarat ketentuan kriteria mendapatkan BOP PAUD 2015-2016 diantaranya :

  • Memiliki rekening aktif atas nama Satuan.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  • Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  • Telah melakukan kegiatan minimal 1 (satu) tahun.
  • Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan memakai format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Satuan tidak mendapatkan dana pertolongan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama.
  • TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.

Mempunyai rekening aktif atas nama Satuan forum pendidikan PAUD ini yaitu menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S-989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah memakai bank yang sama.

Dinas Pendidikan Kab/Kota memutuskan kebijakan untuk memilih salah satu jenis bank yang akan dipakai oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk..

Rekening yang dipakai atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan memakai rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah.

Besaran Dana Bantuan (BOP) Bantuan Operasional Penyelanggaraan  PAUD Tahun 2016

Untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dikelompokkan menurut jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut antara lain :

  • Memiliki anak didik 15 anak atau kurang Rp 5.000.000,00
  • Memiliki anak didik 16 - 25 anak Rp 6.000.000,00
  • Memiliki anak didik 26 anak atau lebih Rp 7.200.000,00

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi pertolongan ke Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan pertolongan dihentikan kurang dari jumlah yang ditetapkan.

Dana pertolongan BOP sanggup dipergunakan antara lain untuk hal-hal berikut ini :

  • Bantuan biaya masuk dan biaya manajemen sebesar 30 %.
  • Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran sebesar 30%.
  • Pembelian materi habis pakai, buku-buku contoh untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK sebesar 15%.
  • Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan sebesar 5%.
  • Biaya Transport dan banyak sekali dukungan kegiatan konkrit Gugus PAUD sebesar 20%.

Catatan:BOP merupakan pertolongan operasional non personal. Dapat diberikan kepada banyak sekali bentuk satuan pendidikan. 

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018 Dalam Anjuran pengeluaran Dana BOP tersebut ada prosentase dalam penggunaanya diantaranya sebagai berikut.

1. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Pembelajaran sebesar 50 % dari total penerimaan Dana BOP
2. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Pendukung sebesar 35 % dari total penerimaan Dana BOP
3. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Lainnya sebesar 15 % dari total penerimaan Dana BOP

Download LPJ BOP PAUD dan juknis,format BOP PAUD

Langsung saja anda dapatkan file LPJ BOP PAUD dan juknis,format BOP PAUD yang sudah kami siapkan dalam bentuk word dan pdf dibawah ini secara gratis.



Cukup sekian pembahasan kami kali ini perihal LPJ BOP PAUD dan juknis,format BOP PAUD.mudah-mudahan dengan kami membahas dan membagikan format filenya sanggup menjadi manfaat untuk kita semua terutama untuk para guru didik yang membutuhkan materi untuk dijadikan materi referensinya.

Post a Comment for "Lpj Bop Paud Dan Juknis,Format Bop Paud"