Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Tunjangan Khusus Guru (Tkg) Ra Dan Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata sudah menyiapkan pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Guru atau TKG untuk guru RA dan Madrasah se-Indonesia. Tuntidakboleh Khusus Guru ini tidak sama dengan Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG). Bemasukan tuntidakboleh yang dapat diperoleh oleh guru beragam antara 1,35 juta hingga 2,3 juta perbulannya. Tuntidakboleh ini dapat didiberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2017 silam sudah disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.

mari kita simak secara terperinci apa dan bagaimana Tuntidakboleh Khusus Guru atau TKG tersebut, siapa saja guru RA dan Madrasah yang berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), mekanisme penyaluran dan pembayarannya, nominal atau besar tuntidakboleh, serta hal-hal lain terkait mekanisme pelaksanaannya. Tentunya berdasar pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2017 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2017 dapat diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yang disediakan Blog di akhir artikel ini.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata sudah menyiapkan pemdiberian Tuntidakboleh Khus Juknis Tuntidakboleh Khusus Guru (TKG) RA dan Madrasah

1. Mengenal Tuntidakboleh Khusus Guru


Tuntidakboleh Khusus Guru atau TKG adalah pemdiberian tuntidakboleh sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS dan Non PNS yang yang bertugas di daerah khusus. Pemdiberiannya sebagai wujud apresiasi dan kompensasi atas kesusahan hidup yang dihadapi guru di daerah khusus.

Jadi, jenis tuntidakboleh ini khusus didiberikan kepada guru-guru yang bertugas di daerah khusus.

Apa itu daerah khusus?

Daerah khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Juknis Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Guru terdiri atas daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tuntidakboleh yang diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya menerima Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yang diperoleh adalah Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tuntidakboleh Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tuntidakboleh Khusus Guru ini secara detail dan menyeluruh silakan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.

File tersebut dapat diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau dapat juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Guru ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun diberimbas pada peningkatan kompetensi, profesialisme, dan kinerja guru RA/Madrasah.

Post a Comment for "Juknis Tunjangan Khusus Guru (Tkg) Ra Dan Madrasah"