Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Tunjangan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2017

Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali didiberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sudah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Petunjuk Teknis ini sebenarnya sudah diputuskan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini.

STF-GBPNS adalah pemdiberian subsidi tuntidakboleh fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA Juknis Tuntidakboleh Fungsional Guru RA/Madrasah 2017

Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

1. Penerima Tuntidakboleh Fungsional 2017


Penerima Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima menolongan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tuntidakboleh Profesi atau Tuntidakboleh Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan daspesialuntuk tersedia.

2. Besarnya Tuntidakboleh Fungsional 2017


Nominal besarnya Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2017


Untuk memperlajari lebih lanjut terkena pemdiberian tuntidakboleh ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut dapat DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tuntidakboleh Fungsional 2017 yang sudah diterbitkan.

Post a Comment for "Juknis Tunjangan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2017"