13 Kebijakan Tubuh Pengakuan Nasional Sekolah/Madrasah (Ban-Sm) Tahun 2017
13 Kebijakan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Tahun 2018 - Dalam melakukan aktivitas kegiatan untuk tahun anggaran 2017, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil pengakuan oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil monev & surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M. Hal ini disampaikan Ketua BAN-S/M, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam paparannya bertema Kebijakan dan Program Kerja BAN-S/M 2017.
Dalam Sesi Pertama pada kegiatan Rakornas-I, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan bahwa pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah mempunyai 4 prinsip yang cukup mendasar meliputi: Efektifitas; melakukan aktivitas yang sempurna sasaran, sempurna waktu, dan sempurna guna; Efisiensi; penggunaan anggaran dan waktu yang semaksimal dan seoptimal mungkin; Transparansi; terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan; dan Akuntabilitas; setiap aktivitas yang dilaksanakan sanggup dipertanggungjawabkan dan mempunyai donasi serta bermanfaat dalam pencapaian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Sementara, lanjut Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., BAN-S/M mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2017, antara lain:
- Pelaksanaan pengakuan sesuai Renstra Kemdikbud 2015-2019.
- Penguatan kelembagaan BAN-S/M dan BAP-S/M.
- Sosialisasi dan Pemberlakuan Perangkat Akreditasi 2017.
- Penetapan Nilai, Peringkat, dan Predikat Akreditasi.
- Pelatihan Pelatih Asesor (ToT).
- Peningkatan jumlah, kualitas, dan kinerja asesor.
- Penyusunan Perangkat, Pelatihan Asesor, dan Pelaksanaan Akreditasi SPK.
- Pembinaan dan Pelaksanaan Akreditasi SILN.
- Penuntasan pengakuan sekolah/madrasah di tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
- Revisi Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi.
- Peningkatan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
- Perpanjangan akta pengakuan sekolah/madrasah.
- Peningkatan Akreditasi berbasis data yang terintegrasi dengan Dapodik Kemdikbud.
Untuk lebih lengkapnya, silakan Anda kunjungi link berikut:
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan perihal 13 Kebijakan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat bagi anda dalam mempersiapkan diri dalam melakukan program. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan animo seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini semoga anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.
Post a Comment for "13 Kebijakan Tubuh Pengakuan Nasional Sekolah/Madrasah (Ban-Sm) Tahun 2017"