Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Jadwal Indonesia Pintar (Pip) Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2018

Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018


 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018


Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Nomor: 05/D/BP/2018 dan akan kami bagikan pada postingan kali ini. PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akhir pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor: 05/D/BP/2018, Tujuan dari acara ini yakni untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
  • Membeli buku dan alat tulis;
  • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  • Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  • Uang saku peserta didik;
  • Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  • Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

Berikut ini Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2018:
1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
  • Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
  • Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 
  • Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
  • Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
  • Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
  • Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
  • Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. 

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
  • Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
  • Program 3 Tahun: 1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
  • Program 4 tahun: 1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar Sebelum melaksanakan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
  • Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua forum sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua forum di sekolah/lembaga yang baru;
  • Untuk peserta didik SMA/Paket C atau Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
  • Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang bau tanah dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak mempunyai KTP/KK sanggup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak bisa mendampingi peserta didik pada ketika aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan 
  • Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.

2. Penarikan Dana
  • Penarikan dana eksklusif oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
  • Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut: 1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) akseptor PIP; 2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir); 3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir); 4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya; 5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya; 6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
  • Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
(1) Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti: a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik; b) kondisi geografis yang menyulitkan menyerupai tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh. 
(2) Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisi transportasinya sulit, seperti: a) biaya transportasi relatif besar; b) armada transportasi terbatas.
(3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara eksklusif dan seperti: a) sedang sakit yang menimbulkan peserta didik tidak sanggup melaksanakan acara normal; b) sedang mengalami peristiwa alam/cuaca buruk; c) kendala lainnya yang tidak terduga. 
(4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
  • Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
  • Saldo minimal rekening tabungan yakni Rp0,00;
  • Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan.

Untuk lebih lengkapnya, silakan Anda unduh file Perdirjendikdasmen Nomor: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini:

Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



Download Juga !!!


Demikian informasi wacana Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan info terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi PPG Dalam Jabatan, UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan info terbaru dari kami.

Post a Comment for "Juknis Jadwal Indonesia Pintar (Pip) Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2018"