Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2018

Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen ihwal penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah ditetapkan semenjak 29 Desember 2017, namun gres dirilis Maret 2018 oleh Kementerian Agama melalui website kemenag.go.id. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini berisi ihwal prosedur dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) semoga sumbangan profesinya sanggup dibayarkan.

 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor  Juknis TPG Madrasah Tahun 2018

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 ialah sebagai berikut: 
  • Guru PNS diberikan sumbangan sebesar honor pokok per bulan.
  • Guru bukan PNS yang inpassing, mendapat sumbangan yang diadaptasi dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.
  • Guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat sumbangan profesi guru sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi (TPG) Tahun 2018:
  1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kemenag.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kemenag.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
  4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kemenag melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai kewenangannya.
  6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai ijin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru.
  7. Pemenuhuan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah tambahan, dan training acara ko kurikuler dan/ atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satminkalnya.
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
  9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik (linear).
  10. Beban kerja Kepala Madrasah diekuivalensi sebanyak 24 jam dalam satu pekan dan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
  11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana pada point 9, sanggup dibaca pada lampiran yang sudah kami sediakan pada link di selesai arktikel.
  12. Belum usia pensiun.
  13. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.
  14. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  15. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.
  16. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:


Demikian Juknis TPG Madrasah Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan musim seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.

Post a Comment for "Juknis Tpg Madrasah Tahun 2018"