Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kebijakan Pengelolaan Data Ketenagaan (Penerbitan Nuptk) - Verval Ptk Tahun 2018

Kebijakan Pengelolaan Data Ketenagaan - Verval PTK Tahun 2018 merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan pada postingan kali ini. Di sini akan dijelaskan prinsip - prinsip penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), konsep persyaratan yang diusulkan, serta prosedur penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud Tahun 2018.

 merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan pada postingan kali ini Kebijakan Pengelolaan Data Ketenagaan (Penerbitan NUPTK) - Verval PTK Tahun 2018

Berikut kami uraikan beberapa hal yang menjadi point penting dalam proses penerbitan NUPTK GTK Tahun 2018:

A. Prinsip - Prinsip Penerbitan NUPTK

Berdasarkan Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017, diperoleh :
  1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang: (a). datanya sudah ada dalam Dapodik; (b). bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN; (c). melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan; (d). pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN. (e). tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN;
  2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;
  3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;
  4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;
  5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
  6. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku. 

B. Konsep Persyaratan yang Diusulkan

I. Penerbitan NUPTK
  1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;
  2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sesudah dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
  5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
  6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
  7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat akseptor NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id: (a). Kartu Tanda Penduduk (KTP), (b). Ijazah dari SD (SD) s.d. Pendidikan Terakhir, (c). Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan: 1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS 2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat, (d). Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota. (e). Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan; (f). Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan ibarat yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung semenjak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama;
  9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti programprogram khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

II. Penonaktifan NUPTK

  1. Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
  2. NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkan a.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
  3. Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUDDikmas dalam bentuk soft copy;
  4. Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id; 
  5. Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.

Selengkapnya, silakan Anda unduh file pada link berikut ini:


Demikian informasi wacana Kebijakan Pengelolaan Data Ketenagaan - Verval PTK Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan trend seputar dunia pendidikan ibarat informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.

Post a Comment for "Kebijakan Pengelolaan Data Ketenagaan (Penerbitan Nuptk) - Verval Ptk Tahun 2018"