Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2018 Oleh Kemendikbud
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. UNP hanya berlaku untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK, dan tidak untuk jenjang SMP/sederajat. Peserta UNP yakni akseptor UN yang nilai mata pelajaran UN-nya belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, yakni 55,0.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertimbangkan kemungkinan UNP juga sanggup diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar, namun tetap ingin memperbaikinya. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN sebab ada standar nilai khusus dari perguruan tinggi tinggi yang ditujunya.
“Misalnya untuk standar perguruan tinggi tinggi ibarat Akmil (Akademi Militer) atau Akpol (Akademi Kepolisian), kita memperlihatkan kesempatan untuk siswa melaksanakan perbaikan berapapun nilainya,” tutur Bambang usai Taklimat Media wacana Hasil UN SMA/SMK Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Bambang mengatakan, setidaknya ada dua jenis akseptor UNP yang berasal dari akseptor UN tahun 2018, yaitu mereka belum mencapai standar (nilai), dan mereka yang sudah mencapai standar, namun mempunyai jiwa pembelajar atau ingin berguru sungguh-sungguh, atau sebab perguruan tinggi tinggi yang ditujunya menuntut nilai tertentu. “Akan kita pertimbangkan untuk memberi kesempatan (UNP),” katanya.
UNP 2018 juga sanggup diikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018. UNP hanya diberlakukan untuk jenjang SMA/sederajat, dan tidak untuk SMP/sederajat. Bambang mengatakan, di jenjang Sekolah Menengah Pertama tidak ada UNP sebab terkait dengan wajib belajar, sehingga UN tidak menjadi hambatan wajib belajar.
“Lulusan Sekolah Menengah Pertama disiapkan untuk lanjut studi, tidak untuk bekerja. Sedangkan di SMA/sederajat diselenggarakan UNP sebab lulusannya disiapkan untuk lanjut studi ke perguruan tinggi tinggi atau bekerja yang menuntut kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan capaian hasil UN,” ujar Bambang.
Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi akseptor UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon akseptor UNP sanggup mengakses gosip wacana UNP dan melaksanakan registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id , yang sanggup diakses menjelang registrasi dibuka.
Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi akseptor yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi akseptor yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
Sumber: kemdikbud.go.id
Demikian gosip yang sanggup kami sampaikan wacana Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2018 oleh Kemendikbud. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang.
Post a Comment for "Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2018 Oleh Kemendikbud"