Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Masa Kerja Dan Hak Pensiun Pns Tahun 2018

Syarat PNS Pensiun Mempunyai Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun - merupakan informasi yang akan kami sampaikan dalam kesempatan kali ini. Berkenaan dengan banyaknya seruan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 wacana Penjelasasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS Tahun 2018 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.

Syarat PNS Pensiun Mempunyai Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja  Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS Tahun 2018


Adapun kutipan surat tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada ketika pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
  2. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 wacana Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Pasal 305 karakter (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup disampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. Termasuk dalam masa kerja dimaksud, berdasarkan Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada ketika pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh file Surat Edaran BKN nomor D.26-30/V.1028/99 wacana Penjelasasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS Tahun 2018 pada link yang sudah kami siapkan di bawah ini:

Download SE Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah



Artikel Lainnya !!!


Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan tentang Syarat PNS Pensiun Mempunyai Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun. Semoga sanggup bermanfaat bagi anda dalam mempersiapkan diri dalam melakukan kegiatan pembelajaran. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan animo seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PPG, PPG Dalam Jabatan, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini agar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.

Post a Comment for "Masa Kerja Dan Hak Pensiun Pns Tahun 2018"