Mekanisme Pengelolaan Nuptk Menurut Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Mekanisme Pengelolaan NUPTK terbagi ke dalam Mekanisme Penerbitan NUPTK, Mekanisme Penonaktifan NUPTK, dan Proses Reaktivasi NUPTK.
Berikut ini kami uraikan salinan dari Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK):
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
(1). Proses penetapan calon akseptor NUPTK yakni sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
- PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: (a) bila NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; (b) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK; (c) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. bila data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. bila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.
Satuan Pendidikan menilik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.
(2). Proses penetapan akseptor NUPTK yakni sebagai berikut:
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
- BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
- PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan menilik status penetapan akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
C. Proses Reaktivasi NUPTK
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Untuk lebih lengkapnya, silakan eksklusif saja unduh file Lampiran Salinan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Demikian informasi perihal Mekanisme Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan trend seputar dunia pendidikan ibarat informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.





Post a Comment for "Mekanisme Pengelolaan Nuptk Menurut Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018"