Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mulai Tahun Anutan 2017/2018 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar - Pp No 19 Tahun 2017

 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Mulai Tahun Ajaran 2017/2018 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar - PP No 19 Tahun 2017 Mulai Tahun Ajaran Baru 2017/2018 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 19 Tahun 2017. Perubahan ini akan dimulai semester depan pada Tahun Ajaran 2017/2018.

Selain itu,masa jabatan Kepala Sekolah sudah tidak ada periodesasi, artinya waktu jabatannya tidak dibatasi. Namun, Kepala Sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah. dan kendati tidak dibebani lagi jam mengajar, Kepala Sekolah tetap diberikan santunan profesi.

Dalam PP No 19 Tahun 2017 pasal 54 disebutkan bahwa: (1)  Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan informasi lengkap PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan tufoksi Kepala Sekolah Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan [KLIK DI SINI

Demikian yang sanggup kami sampaikan, agar sanggup bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran kami harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan gosip terkini seputar dunia pendidikan ibarat informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya Bapak/ Ibu tidak ketinggalan gosip terbaru dari kami.

Post a Comment for "Mulai Tahun Anutan 2017/2018 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar - Pp No 19 Tahun 2017"