Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pedoman Kerja Antara Pgri Dengan Polri Perihal Dukungan Aturan Profesi Guru Tahun 2018

Pedoman Kerjasama Antara PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru Tahun 2018 NOMOR : 182 /Pks/PB/XXI/2017 ini dimaksudkan sebagai contoh bagi PGRI dan Polisi Republik Indonesia dalam melaksanakan proteksi aturan terhadap profesi guru dan bertujuan untuk mewujudkan sinergi antara PGRI dan Polisi Republik Indonesia dalam melaksanakan proteksi aturan terhadap profesi guru.

Pedoman kerja ini meliputi beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara PGRI dengan Polisi Republik Indonesia meliputi pertukaran data dan/atau informasi, penegakan aturan terhadap profesi guru, sumbangan pengamanan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Pedoman Kerjasama Antara PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru Tahun  Pedoman Kerja Antara PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru Tahun 2018

Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PGRI yaitu organisasi profesi guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, proteksi profesi, kesejahteraan, dan dedikasi kepada masyarakat dan berwenang menetapkan dan menegakkan isyarat etik guru, menawarkan sumbangan aturan pada guru, menawarkan proteksi profesi guru, melaksanakan pelatihan dan pengembangan profesi guru, memajukan pendidikan nasional.

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polisi Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menawarkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Adapun pelaksanaan kerjasama antara PGRI dan POLRI meliputi hal - hal berikut ini:

Pertukaran data dan/atau Informasi dilaksanakan dalam rangka kolaborasi antara PGRI dengan Polisi Republik Indonesia sebagai berikut:

  • Mekanisme:
a. Dilakukan secara tertulis dari satu pihak kepada pihak lainnya;
b. Dalam keadaan tertentu dan/atau mendesak sanggup dilakukan secara mulut dan selanjutnya segera ditindaklanjuti secara tertulis;
c. Disampaikan secara sempurna dan akurat sesuai dengan kebutuhan;
d. Bertanggungjawab atas penyebarluasan data/dan atau informasi, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di internal PGRI; 
e. Dapat memakai sarana dan prasarana komunikasi dan teknologi informasi; dan
f. Disampaikan oleh pejabat/pimpinan yang berwenang dan/atau yang ditunjuk, sebagai berikut:
  1. Apabila PGRI memerlukan data dan/atau informasi yang dimiliki Polri, maka PGRI mengajukan permohonan secara tertulis kepada Polri, sebagai berikut: (a) pada tingkat pusat, surat seruan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI; (b) pada tingkat provinsi, surat seruan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum PGRI Provinsi; (c) pada tingkat kabupaten/kota, surat seruan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten/Kota.
  2. Apabila Polisi Republik Indonesia memerlukan data dan/atau informasi yang dimiliki PGRI, maka Polisi Republik Indonesia akan mengajukan seruan secara tertulis kepada pihak PGRI sebagai berikut: (a) pada tingkat Mabes Polri, surat seruan ditandatangani oleh Kasatker yang berkepentingan atas nama Kapolri; (b) pada tingkat Polda, surat seruan ditandatangani oleh Kapolda atau Kasatker yang berkepentingan atas nama Kapolda; (c) pada tingkat Polres, surat seruan ditandatangani oleh Kapolres.

  • Data dan/atau informasi sanggup berupa:
a. Profil organisasi PGRI;
b. Potensi kerawanan (ancaman dan gangguan);
c. Tindak pidana; dan
d. Data lain yang diperlukan.

Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh filenya pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:


Demikian informasi wacana Pedoman Kerja Antara PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan informasi terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.

Post a Comment for "Pedoman Kerja Antara Pgri Dengan Polri Perihal Dukungan Aturan Profesi Guru Tahun 2018"