Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengumuman Hasil Pretest Ppg Dalam Jabatan Dan Verval Disdik Tahun 2018

Hasil Pretest PPG dan Verval Disdik Tahun 2018 - sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud tanggal 10 Januari 2018 kemudian bahwa telah dilaksanakan pre test Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018. Cara mengecek nilai Kelulusan PPG sanggup dilakukan melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id

Hasil Pretest PPG dan Verval Disdik Tahun  Pengumuman Hasil Pretest PPG dalam Jabatan dan Verval Disdik Tahun 2018

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2018 ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain kami uraikan sebagai berikut:
  1. Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Permendikbud No.37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 55 tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru.
  2. Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi ialah Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamarataan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  3. Persyaratan manajemen ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan manajemen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir.
  4. Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon penerima PPG dalam Jabatan.
  5. Guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan sanggup dilihat melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id.
  6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
  7. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi Persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan vaidasi sesuai dengan persyaratan paling lambat pada tanggal 2 Februari tahun 2018.
  8. Dinas Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan manajemen paling lambat pada 23 Februari melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
  9. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi selanjutnya akan dikrim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan. Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018.

PERSYARATAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

A. Persyaratan Peserta PPGJ 2018:

  1. Guru di lingkungan Kemendikbud yang belum mempunyai akta pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemedikbud.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi - tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember 2017.
  8. Memenuhi nilai minimum pretes PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Napza.
  11. Berkelakuan baik.

B. Persyaratan Akademik PPGJ 2018:

  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi: (a) Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;(b) PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (c) Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; (d) Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
  4. Surat izin untuk mengikuti kegiatan PPG: (a) Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang; (b) Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan; (c) Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi; (d) kewenangan.
  5.  Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
  6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
  7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

Demikian Pengumuman Hasil Pretest PPG dalam Jabatan dan Verval Disdik Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan informasi terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.

Post a Comment for "Pengumuman Hasil Pretest Ppg Dalam Jabatan Dan Verval Disdik Tahun 2018"