Permendikbud No 19 Tahun 2018 Ihwal Contoh Karier Pns Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
Permendikbud No 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2018. Yang dimaksud dengan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) disini yaitu contoh dasar penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Berikut beberapa point penting yang kami kutip dari Permendikbud No 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud):
- Jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud No 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud), dijelaskan bahwa:
- Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.
- Pengembangan karier dilakukan oleh PPK menurut kualifikasi, Kompetensi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
- Pengembangan Kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
- Pola Karier merupakan contoh dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Dalam Pasal 3 dijelaskan perihal tujuan Pola Karier, yakni untuk:
- Menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan kiprah dan fungsi Kementerian; dan
- Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk membuatkan karier sesuai dengan Kompetensinya.
Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan bahwa:
- Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip: (a). kepastian; (b). profesionalisme; dan (c). transparan.
- Kepastian Pola Karier PNS berarti bahwa Pola Karier PNS akan memperlihatkan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Profesionalisme Pola Karier PNS berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
- Transparan Pola Karier PNS berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Pasal 6 berisi tentang:
- Jenjang JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a terdiri atas: (a). Jabatan administrator; (b). Jabatan pengawas; dan (c). Jabatan pelaksana.
- Jabatan direktur bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh acara pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
- Jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan acara yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
- Jabatan pelaksana bertanggung jawab melakukan acara pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7 berisi tentang:
- JF terdiri atas: (a). JF keahlian; dan (b). JF keterampilan.
- Jenjang JF keahlian terdiri atas: (a). mahir utama,(b). mahir madya, (c). mahir muda, dan (d). mahir pertama.
- Jenjang JF keterampilan terdiri atas: (a). penyelia, (b). mahir; (c). terampil, dan (d). pemula.
Pasal 8 berisi tentang:
- Jenjang JPT terdiri atas: (a). JPT madya; dan (b). JPT pratama.
- JPT madya setara dengan Jabatan eselon I.
- JPT pratama setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.
Untuk lebih lengkapnya, silakan Anda unduh file Permendikbud No 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Download Salinan Permendikbud No 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud
Demikian informasi perihal Permendikbud No 19 Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan gosip terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan gosip terbaru dari kami.





Post a Comment for "Permendikbud No 19 Tahun 2018 Ihwal Contoh Karier Pns Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)"