Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Ban-Sm Dan Ban-Paud

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal ini kami bagikan dalam rangka memperbarui informasi yang mungkin Anda butuhkan. Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 ini merupakan perbaruan dari Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 wacana Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Pendidikan dikala ini.

 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN-SM Dan BAN-PAUD

Berikut kami uraikan beberapa point penting yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018:
  • Pasal 2 berisi wacana Kelembagaan BAN
(1) Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas: a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.

(2) BAN merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Pasal 3 berisi wacana Susunan Organisasi BAN
(1) Anggota BAN terdiri atas hebat di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau hebat profesional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan akad untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.

(2) BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

(3) Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

(4) Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri menurut permintaan tim seleksi.

(5) Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN menurut bunyi terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.

(6) Ketua dan Sekretaris BAN sanggup menciptakan kebijakan menurut rapat pleno anggota dan menurut kiprah dari Menteri.

(7) Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kiprah BAN.

(8) Sekretaris BAN bertugas: a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.

  • Pasal 4 berisi wacana Seleksi Anggota BAN
(1) Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.

(2) Tim seleksi ditetapkan oleh Menteri.

(3) Tim seleksi terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sekretaris unit utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

  • Pasal 5 berisi wacana Persyaratan menjadi anggota BAN 
Syarat menjadi anggota BAN: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dieksekusi atau sedang menjalani sanksi sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan; e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di sekolah tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; dan f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
  • Pasal 6 berisi wacana Masa Jabatan Anggota BAN 
(1) Masa jabatan anggota BAN dalam 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.

(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris BAN dalam 1 (satu) periode keanggotaan yang sama selama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal anggota BAN berakhir sebab habis masa jabatannya, Menteri sanggup mengangkat kembali paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.

  • Pasal 7 berisi wacana Masa Jabatan Anggota BAN 
(1) Anggota BAN berakhir dari jabatan apabila: a. berakhirnya masa jabatan; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; atau d. meninggal dunia.

(2) Anggota BAN sanggup diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas.

(3) Pemberhentian anggota BAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dilakukan karena: a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; b. menjalani hukuman; c. menduduki jabatan struktural, pimpinan di sekolah tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; atau d. berhalangan tetap.

(4) Anggota BAN yang berakhir dari jabatannya dengan alasan dilakukan penggantian.

(5) Penggantian anggota BAN yang berakhir dari jabatannya diajukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kepada Menteri.

  • Pasal 8 berisi wacana Tugas BAN
Tugas BAN meliputi: a. memutuskan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri; c. memutuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi; d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi; e. merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian; f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi; g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi; h. memperlihatkan rekomendasi atas hasil Akreditasi; i. menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri; k. melaksanakan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan l. melaksanakan ketatausahaan BAN.

  • Pasal 9 berisi tentang:
(1) Dalam menjalankan tugasnya, BAN sanggup mengangkat tim ahli, tim asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan.

(2) Tim hebat berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan bekerja penuh waktu.

(3) Pemilihan tim hebat dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Ketua BAN.

(4) Tim seleksi terdiri atas anggota BAN.

(5) Ketua BAN melaporkan hasil seleksi tim hebat kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(6) Masa jabatan tim hebat dalam 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun dan sanggup diangkat kembali apabila berkinerja baik.

(7) Tim hebat sanggup diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas.

(8) Tim hebat bertugas membantu BAN dalam: a. mengembangkan, melaksanakan, dan memelihara sistem aplikasi Akreditasi secara elektronik (eAkreditasi); b. menyiapkan materi pemetaan, target, dan planning pelaksanaan acara Akreditasi; c. menyiapkan peta planning Akreditasi kepada anggota BAN menurut kesiapan Satuan Pendidikan melalui penilaian diri; d. menyiapkan materi penilaian penugasan dan kinerja asesor; e. menyiapkan laporan kepada anggota BAN atas validitas laporan hasil visitasi; f. menyiapkan laporan materi verifikasi atas laporan validasi BAN Provinsi; g. memantau pelaksanaan Akreditasi dan menyiapkan laporan hasil pemantauan proses Akreditasi untuk tindak lanjut anggota BAN; h. menyiapkan penilaian kelengkapan materi publikasi; i. mengelola, mengolah, dan menganalisis data hasil Akreditasi;j. melaksanakan kiprah lainnya terkait pelaksanaan Akreditasi; dan k. memperlihatkan saran dan masukan sesuai dengan keahlian.

(9) Tim asesor terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melaksanakan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai pecahan dari proses Akreditasi.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam anutan pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.

(11) Tim ad hoc ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN untuk membantu perumusan materi kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu.

(12) Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya diubahsuaikan dengan kebutuhan.

(13) Tim ad hoc mempunyai keahlian dan kepakaran sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diharapkan oleh BAN. 


Untuk lebih lengkapnya, silakan Anda pelajari Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN-SM Dan BAN-PAUD yang file-nya sanggup Anda unduh pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:

Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN-SM Dan BAN-PAUD


Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 . Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan informasi terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi PPG Dalam Jabatan, UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini semoga anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Ban-Sm Dan Ban-Paud"