Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 - Penguatan Pendidikan Aksara Pada Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 wacana Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ini menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat aksara penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

 wacana Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 - Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal

Berikut kami uraikan beberapa point penting dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 wacana Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, khususnya untuk Implementasi PPK:
  • Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan aksara terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai tersebut merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
  • Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut: (a). berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu; (b). keteladanan dalam penerapan pendidikan aksara pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan (c). berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
  • Pasal 4 menyatakan: (1) Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai aksara dalam pelaksanaan pembelajaran. (2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan aksara yang lebih besar dibandingkan dengan muatan aksara dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. (3) Muatan aksara dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan adaptasi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
  • Pasal 5 menyatakan:
(1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: (a). sekolah; (b). keluarga; dan (c). masyarakat.
Sekolah merupakan Satuan Pendidikan Formal.

(2) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh sekolah pada: (a). Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan (b). satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan  Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.

(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.

(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
  • Pasal 6 menyatakan:
(1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: (a). kelas; (b). budaya sekolah; dan (c). masyarakat.

(2) Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan: (a). mengintegrasikan nilai-nilai aksara dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; (b). merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan aksara penerima didik; (c). melaksanakan penilaian pembelajaran/pembimbingan; dan (d). membuatkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan penerima didik.

(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah dilakukan dengan: (a). menekankan pada adaptasi nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; (b). menunjukkan keteladanan antar warga sekolah; (c). melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah; (d). membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah; (e). membuatkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah; (f). memberi ruang yang luas kepada penerima didik untuk membuatkan potensi melalui kegiatan literasi; dan (g). khusus bagi penerima didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk membuatkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.

(4) Pendekatan berbasis masyarakat dilakukan dengan: (a). memperkuat peranan orang bau tanah sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai forum partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong; (b). melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber mencar ilmu ibarat keberadaan dan derma pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan (c). mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali kegiatan yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, forum swadaya masyarakat, dan forum informasi.
  • Pasal 7 menyatakan:
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan melalui administrasi berbasis sekolah.

(2) Manajemen berbasis sekolah menunjukkan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
  • Pasal 8 menyatakan:
(1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab kepala sekolah berperan sebagai: (a). inovator; (b). motivator; dan (c). kolaborator.

(3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab guru berperan antara lain sebagai: (a). penghubung sumber belajar; (b). pelindung; (c). fasilitator; dan (d). katalisator.

(5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 9 menyatakan:
(1) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dilakukan melalui kerja sama: (a). antar Satuan Pendidikan Formal; (b). antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan (c). antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait.

(2) Lembaga lain yang terkait paling sedikit mencakup forum pemerintahan, forum kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.

(3) Satuan Pendidikan Nonformal, forum keagamaan atau forum lain yang terkait harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.

(4) Dalam hal untuk melestarikan dan membuatkan suatu identitas dan ciri khas tempat serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemda sanggup memutuskan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap penerima didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

(5) Kegiatan Kokurikuler merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ekstrakurikuler wajib Ekstakurikuler selain pramuka.

(7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah tempat disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak-hak penerima didik.
  • Pasal 10 menyatakan:
(1) Kerja sama merupakan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.

(2)Rekomendasi merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari kolaborasi sebagaimana pada ayat (1).
  • Pasal 11 menyatakan:
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah mempertimbangkan: (a). kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; (b). ketersediaan sarana dan prasarana; (c). kearifan lokal; dan (d). pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.

(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan mencar ilmu dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.

(4) Ketersediaan sarana dan prasarana paling sedikit meliputi: (a). ketersediaan ruang mencar ilmu sesuai dengan jumlah rombongan belajar; (b). ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan (c). kanal transportasi dari dan menuju sekolah.

(5) Kearifan lokal sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
  • Pasal 12 menyatakan:
(1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di tempat dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian.

(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pasal 13 menyatakan:
(1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk: (a). menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK; (b). melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di daerahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK; (c). memfasilitasi kolaborasi dengan dunia perjuangan dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK; (d). menyiapkan sumber daya insan yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; (e). menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan (f). melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK.

(2) Dinas pendidikan melaksanakan pemantauan dan penilaian secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.


Untuk mempelajarinya lebih lengkap, silakan Anda unduh file pdf untuk Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 - Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018


Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 - Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan ekspresi dominan seputar dunia pendidikan ibarat informasi PPG Dalam Jabatan, UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 - Penguatan Pendidikan Aksara Pada Satuan Pendidikan Formal"