Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 - Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 - Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah baik jenjang SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan akan kami bagikan dalam kesempatan ini guna memperbaharui informasi Bapak/Ibu sekalian. Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan penerima didik khususnya untuk Tahun Ajaran 2018/2019.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  • Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara ialah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera ialah Sang Merah Putih.
  • Pembina Upacara ialah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  • Pemimpin Upacara ialah penerima didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  • Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  • Pemandu Upacara ialah penerima didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.
  • Pembawa Naskah Pancasila ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan. 
  • Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
  • Pembaca Teks Janji Siswa ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks komitmen siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
  • Pembaca Doa ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
  • Pemimpin Lagu/Dirigen ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
  • Kelompok Pengibar Bendera ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
  • Kelompok Paduan Suara ialah penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 2 disebutkan:
  1. Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b. hari Senin; dan c. hari besar nasional.
  2. Hari besar nasional antara lain meliputi: a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Selanjutnya dalam Pasal 3, Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  • memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  • meningkatkan kemampuan memimpin;
  • membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  • menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  • mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air. 

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
  • pejabat Upacara; 
  • petugas Upacara; dan
  • peserta Upacara.

Pejabat Upacara terdiri atas:
  • Pembina Upacara;
  • Pemimpin Upacara; 
  • Pengatur Upacara; dan 
  • Pemandu Upacara.

Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
  • Pembawa Naskah Pancasila;
  • Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Pembaca Teks Janji Siswa;
  • Pembaca Doa;
  • Pemimpin Lagu/Dirigen;
  • Kelompok Pengibar Bendera; dan 
  • Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara terdiri atas:
  • kepala sekolah;
  • wakil kepala sekolah;
  • guru;
  • tenaga kependidikan;
  • peserta didik; dan/atau
  • tamu undangan. 

Susunan program Upacara meliputi:
  • Acara persiapan yang terdiri atas: 1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya; 2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara; 3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara; 4) laporan setiap pemimpin barisan; dan 5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
  • Acara pokok yang terdiri atas: 1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara; 2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; 3) laporan Pemimpin Upacara; 4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya; 5) mengheningkan cipta; 6) pembacaan teks Pancasila; - 6 - 7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; 8) pembacaan teks komitmen siswa; 9) amanat Pembina Upacara; 10) menyanyikan lagu wajib nasional; 11) pembacaan doa; 12) laporan Pemimpin Upacara; 13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan 14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
  • Acara penutupan yang terdiri atas: 1) Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara; dan 2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
  • memimpin seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan; dan
  • memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 18, ditekankan bahwa:
  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh file Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Silakan baca juga artikel kami yang lainnya !!!

Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 - Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan gosip terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi PPG Dalam Jabatan, UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan gosip terbaru dari kami.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 - Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah"