Persyaratan Untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017
Persyaratan untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017 - Assalamualaikum, pada kesempatan kali ini kami akan mengembangkan informasi terkait dengan Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS yang biasa disebut sebagai Inpassing. Tentu sebagai guru Bapak/Ibu sekalian sudah tidak absurd dengan nama ini. Sebuah jadwal yang cukup didambakan oleh guru sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan. Informasi yang akan kami bagikan untuk Bapak/Ibu guru yang membutuhkan info mengenai prosedur penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Perlu Bapak/ Ibu mengerti, setidaknya terdapat tiga tujuan utama jadwal Inpassing, yaitu:
- Menetapkan Inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Akan menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melakukan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan santunan tunjangan profesi
Pada dasarnya, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas yang diminta berkaitan dengan data mengajar anda di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar apa adanya tanpa ada unsur manipulasi data.
Berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
Berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang pada dasarnya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani pribadi oleh kepala sekolah bersangkutan, dilarang diwakilkan oleh siapapun.
- NUPTK sanggup berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis terang NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi niscaya mempunyai NUPTK yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
- Menyertakan Biodata diri yang formatnya sanggup diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya sanggup disesuaikan.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai pengakuan minimal B
- Surat Keputusan (SK) Pembagian kiprah mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
- Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan
- Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
- Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
- Nomor Registrasi Guru (NRG) bila ada
Itulah serangkaian Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Memang cukup banyak, namun ini sebanding dengan kesejahteraan yang akan Bapak/Ibu peroleh sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori Inpassing.
Kami juga menyediakan Juknis penyetaraan guru bukan PNS yang sanggup didownload di bawah ini:
Diharapkan Persyaratan untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017 - ini sanggup bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan info terkini seputar dunia pendidikan.
Baca juga artikel berikut ini :
CARA MENCETAK KARTU ANGGOTA POKJA SIM PKB 2017
Baca juga artikel berikut ini :
CARA MENCETAK KARTU ANGGOTA POKJA SIM PKB 2017






Post a Comment for "Persyaratan Untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017"