Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perubahan Beban Kerja Bagi Guru Sertifikasi Tahun Pemikiran 2017/2018

PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka. Dalam PP No 19 Tahun 2017 juga diesbutkan bahwa yang termasuk beban kerja guru juga mencakup : a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b). melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d). membimbing dan melatih penerima didik; dan e). melakukan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN  PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018

Dengan adanya Perubahan PP No 74 Tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017 ini, tentu menjelaskan adanya proteksi untuk terlaksananya Program Lima Hari kerja bagi para Guru, baik PNS maupun Non PNS. Sebagaimana diterangkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad bahwa dalam Program Sekolah Lima Hari Sepekan, siswa sanggup melakukan acara berguru di satu sekolah secara penuh, mulai pagi sampai sore. Kegiatan ini dilakukan dengan memakai akomodasi berguru yang disediakan di sekolah yang bersangkutan.

Untuk info lebih lengkap wacana PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)

Demikian informasi wacana PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018, supaya bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu sanggup mengakses web kami komunitaspkb.com. Blog ini berisi informasi terkini wacana seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan info terbaru dari kami.

Post a Comment for "Perubahan Beban Kerja Bagi Guru Sertifikasi Tahun Pemikiran 2017/2018"