Perubahan Pp No 74 Tahun 2008 Menjadi Pp No 19 Tahun 2017

Ada beberapa point penting yang terdapat dalam PP 19 Tahun 2017, antara lain:
- Berkenaan dengan Beban Kerja Guru PNS yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 52 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Beban kerja Guru meliputi acara pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan e. melakukan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.
- Berkenaan dengan Beban Kerja dan Tugas Pokok serta Fungsi Kepala Sekolah yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
- Berkenaan dengan Tunjangan Profesi yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang menerima kiprah tambahan.
- Berkenaan dengan Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan pemberian profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan file PP No 19 tahun 2017 perihal perubahan kinerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, silahkan download pada tautan berikut:
Download Perubahan PP 74 tahun 2008 menjadi PP 19 Tahun 2017
Demikian Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017, biar sanggup bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran kami harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan info terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya Bapak/ Ibu tidak ketinggalan info terbaru dari kami.
Baca Juga :
Post a Comment for "Perubahan Pp No 74 Tahun 2008 Menjadi Pp No 19 Tahun 2017"