Pos Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang akan kami uraikan dalam postingan kali ini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, ada beberapa SMP/MTs yang pada tahun 2017 menunda proses akreditasi, sehingga sekolah tersebut dianggap BAN-SM sebagai sekolah yang sudah kadaluarsa. Akibatnya, mau tidak mau untuk tahun 2018 semua SMP/MTS yang kadaluarsa ijin operasionalnya harus mengikuti pengakuan awal tahun 2018.
Penyelenggaraan pengakuan sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diharapkan standar, mekanisme, dan proses pengakuan yang baku sehingga secara normatif sanggup menjadi fatwa dalam sistem penyelenggaraan pengakuan bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada acara Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini diharapkan untuk memastikan proses dan hasil-hasil pengakuan yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai forum yang bertugas untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Segera sehabis itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan mekanisme yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melaksanakan penilaian dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.
Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah yakni sebagai berikut:
- Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
- Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
- Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
- Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
- Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi
Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan berikut:
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan tentang 10 Langkah Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan demam isu seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.
Post a Comment for "Pos Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018"