Ppg Dalam Jabatan Sesi Ii Tahun 2018
PPG Dalam Jabatan Sesi II Tahun 2018 ini merupakan informasi yang kami peroleh menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan tanggal 15 Februari 2018, Nomor 4184/B4/GT/2018 wacana Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) untuk pelaksanaan tahun 2018 - 2022. Bersama Surat Edaran ini disertakan pula lampiran berupa Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan, Jadwal Pendaftaran serta Daftar Linearitas Kualifikasi S1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
Berikut kami uraikan lampiran - lampiran yang terdapat dalam Surat Edaran Kemdikbud wacana PPG Dalam Jabatan Tahun 2018:
A. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
2. Persyaratan Administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut:
- Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
B. Tata Cara Pendaftaran
- Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG yakni linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut: (a). “Diterima” kalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. (b). “Ditolak” kalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada. (c). “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan jadwal studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal
- Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru dilaksanakan tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018;
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP dilaksanakan tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018;
- Penetapan TUK oleh LPMP dilaksanakan tanggal 19 – 21 Februari 2018;
- Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP dilaksanakan tanggal 6 – 10 Maret 2018;
- Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru dilaksanakan tanggal 12 - 14 Maret 2018; dan
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK dilaksanakan tanggal 20 - 31 Maret 2018.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan aktivitas Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018.
Untuk melihat Daftar Linearitas Kualifikasi S1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 silakan lanjutkan baca di sini.
Dan untuk mengunduh file Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud wacana PPG DalJab Sesi II beserta lampirannya, silakan klik link yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Demikian informasi wacana PPG Dalam Jabatan Sesi II Tahun 2018. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan informasi terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini semoga anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.
Post a Comment for "Ppg Dalam Jabatan Sesi Ii Tahun 2018"