Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru

Assalamualaikum rekan guru sekalian. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah telah merilis Permendikbud No. 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah atau Lima Hari di Sekolah (Senin - Jumat). Adapun yang dimaksud Hari Sekolah yakni jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

 pemerintah telah merilis Permendikbud No Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru

Karena banyaknya kritik dari banyak sekali pihak semenjak Permendikbud ini dikeluarkan pada tahun lalu, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menyampaikan Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru, bukan siswa. Beliau juga menyampaikan Mendikbud punya duduk kasus besar, itu mengenai beban kerja guru. Sesuai dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah yakni Pasal 3 dinyatakan bahwa : 

  1. Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melakukan beban kerja guru.
  2. Beban Kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mencakup : a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih penerima didik; dan e. melakukan kiprah aksesori yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
  3. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan bagi tenaga kependidikan Hari Sekolah dipakai untuk melakukan kiprah dan fungsinya. 

Dalam PP No 19 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa beban kerja guru (minimal) 24 jam tatap muka dalam satu ahad dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Adapun pencapaian kuota jam mengajar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapat pinjaman profesi.

Peraturan itu menciptakan sejumlah guru kelimpungan. Sebagian guru menentukan mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut. Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain cukup jauh atau susukan jalan yang harus dilalui terbilang sulit. Sehingga untuk menengahi problematika itu, Kemendikbud meregulasi kebijakan berguru mengajar dengan mengeluarkan Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah [DI SINI]

Demikian informasi perihal Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru, supaya bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu sanggup mengakses web kami komunitaspkb.com. Blog ini berisi informasi terkini perihal seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan gosip terbaru dari kami.

Post a Comment for "Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru"