Se Kemenag Ihwal Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Asn Tahun 2018
SE Tentang Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Bagi Jabatan Admistrasi Dan Jabatan Fungsional Kemenag Tahun 2018 merupakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan Nomor: B-13883/SJ/B.II.4/06/2018. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan lnstansi Pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Kompetensi merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan kiprah jabatan yang sanggup di ketahui melalui uji kompetensi yang meliputi pengukuran kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan secara berkala/ dalam 2 tahun, sesuai dengan kebutuhan asesmen.
Asesmen Kompetensi pada Kementerian Agama dilakukan dalam rangka Pengembangan karier, yang merupakan bab dari manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yang dilakukan melalui mutasi dan promosi serta penugasan khusus. Maka pengisian dan perencanaan penempatan PNS Kementerian Agama dalam jabatan manajemen dan jabatan fungsional termasuk Kepala Madarasah dan Kepala KUA, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan gugusan jabatan pada Kementerian Agama.
Dasar aturan dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018 yakni:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 ihwal Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- Permenpan RB No 38 Tahun 2017 ihwal Standar Kompetensi Jabatan ASN; dan
- Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2013 ihwal Pedoman pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
A. KETENTUAN ASESMEN KOMPETENSI
- Rencana pengembangan karier pada satuan kerja Kementerian Agama yang memuat pengisian jabatan yang lowong dan jabatan yang akan lowong disusun oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian dan ditetapkan oleh PPK;
- Rencana pengisian jabatan dimaksud harus dipublikasikan secara terbuka dengan diumumkan pada website dan atau papan pengumuman resmi;
- Dengan kapasitas jumlah calon penerima yang besar yang akan mengrsi jabatan sanggup dilakukan seleksi calon penerima asesmen oleh panitia pelaksana melalui seleksi administrasi, penilaian kualifikasi jabatan melalui penilaian portfolio dan jikalau dibutuhkan ditambah penilaian pemahaman substansi pengetahuan umum jabatan;
- Uji kompetensi dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau berafiliasi dengan asesor independen sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Uji kompetensi PNS meliputi pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan secara terencana sesuai dengan karakteristik jabatan dan sebelum keluarnya ketentuan dari Peraturan Menteri ditetapkan maksimal 2 tahun;
- Tahapan pelaksanaan uji kompetensi sepanjang belum terbentuknya tim penilai kerja diatur sebagai berikut: (a) Kepala Kanwil Provinsi/ Kepala Balai/ Rektor / Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan pada Provinsi memutuskan tim Baperjakat beserta Panitia pelaksana asesmen kompetensi dari unit kerja pengguna jabatan dengan melibatkan unit Kepegawaian; (b) Panitia Pelaksana Kegiatan berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang, beranggotakan:
1) Pimpinan satuan kerja (Kepala Kanwil/Rektor/Ketua/Kepala Balai);
2) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian;
3) Pejabat terkait yang menangani bidang jabatan yang diases;
4) Pelaksana pada kepegawaian dan unit pengguna jabatan.
- Tugas Panitia mencakup:
1) Menetapkan persyaratan;
2) Mengumumkan secara terbuka melalui website dan atau pengumuman resmi setempat;
3) Melakukan seleksi manajemen dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas;
4) Memfasilitasi Pengukuran kompetensi/ asesmen kompetensi;
5) Kompetensi yang diukur yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sesuai Permenpan RB Nomor 38 Tahun 201 7 ihwal Standar Kompetensi Jabatan kompetensi ASN dan untuk kompetesi teknis sesuai Kamus Kompetensi Jabatan Kementerian Agama yang ditetapkan melalui rapat persiapan asesmen sebelum ditetapkannnya Kamus Kompetensi Teknis Keagamaan Kementerian Agama;
6) Dalam hal asesmen kompetensi jabatan fungsional kewenangan Biro Kepegawaian yaitu melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi dan memperlihatkan jarrunan kualitas atas output yang dihasilkan dari pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan dan pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi;
7) Penyediaan anggaran asesmen yang meliputi penyediaan honor, kemudahan dan transportasi asesor, narasumber dan tim teknis disediakan oleh unit pengguna jabatan. Dan untuk angaran tim penjaminan mutu dari Biro Kepegawaian.
B. TAHAPAN ASSESMEN
- Tahap Persiapan ( Pra Asesmen): (a). Rapat dihadiri pimpinan satuan kerja dan atau pejabat yang mewakili serta pejabat manajemen sesuai bidang kiprah pada satuan kerja masing masing, asesor dan Pejabat dari Biro Kepegawaian; (b). Dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan; (c). Hasil rapat meliputi:
1) Penetapan kompetensi jabatan menurut Standar Kompetensi Jabatan ASN dan Kamus Kompetensi Jabatan Kementerian Agama;
2) Penentuan metode pengujian serta klarifikasi pilihan simulasi;
3) Penyusunan jadwal penyelenggaraan asesmen kompetensi;
4) Penyiapan sarana dan prasarana;
5) Penunjukan dan klarifikasi kepada para asesor, dilakukan dengan cara memberikan surat usul peminjaman asesor asesmen/ SDM pada lembaga/instansi pemerintah/ Perguruan Tinggi dimana asesor bertugas, dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian, kepala BKN dan Inspektorat Jenderal dan di bawah koordinasi Biro Kepegawaian, atau melalui melalui undangan/ pengumuman resmi atau pengadaan barang atau jasa pemerintah baik melalui penunjukan pribadi atau pelelangan umum sesuai ketentuan. Asesor yang disediakan salah satu asesor hebat bersertifikat sebagai koordinator/penanggungjawab pada tim asesor untuk menjamin kualitas dan obyektifitas hasil asesmen kompetensi (quality control).
- Tahap Pelaksanaan:
(b). Pengisian daftar riwayat hidup untuk memperoleh informasi dalam menggali komptensi pada ketika wawancara dan integrasi data, dilaksanakan dalam 60 menit dan sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan asesmen;
(c). Tes atau pengujian dilaksanakan dengan alat ukur dan simulasi sesuai waktu dan jadwal yang disepakati pada rapat persiapan;
(d). Tes Pengetahuan Umum yang mengukur kemampuan asese terhadap kiprah dan fungsi jabatan dan regulasi serta ketentuan umum yang mengatur Jabatannya, yang penilaiannya memakai daftar petanyaan tertulis dalam bentuk pilihan ganda sejumlah 25 (dua puluh lima) soal dalam waktu dua puluh lima menit;
(e). Perekaman data/ sikap memakai alat perekam video atau CCTV khususnya wawancara dan LGD;
(f). Penjaminan Mutu melalui monitoring dan penilaian dengan memakai form penjaminan mutu serta melaksanakan wawancara penjaminan mutu terhadapa asese, panitia dan asesor;
(g). Assessor Meeting guna mengintegrasikan hasil penilaian melalui pembahasan nilai kompetensi asese menurut evidence masing- masing asesor untuk memutuskan hasil tamat penilaian.
- Pasca Pelaksanaan:
(a). Pembuatan laporan hasil nilai asesmen yang meliputi laporan umum dan laporan individual sebagaimana terlampir, dengan kategori:
- Memenuhi Syarat (MS), apabila aspek kompetensi yang dimiliki asese memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan dengan nilai rata-rata 91;
- Masih Memenuhi Syarat (MMS), apabila terdapat kompetensi yang masih memerlukan pengembangan untuk sanggup memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan dengan nilai rata-rata 76 hingga dengan 90;
- Kurang Memenuhi Syarat (KMS), apabila kompetensi yang dimiliki asese kurang memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan dan dibutuhkan pengembangan dalam waktu yang cukup usang dengan nilai rata-rata 60 hingga dengan 75 ;dan
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila kompetensi yang dimiliki asese tidak memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan dan sulit untuk dikembangkan dengan nilai rata-rata 59 ;
(b). Laporan nilai hasil asesmen kompetensi diberlakukan sebagai dokumen terbatas dan disampaikan panitia ke Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender;
(c). Kepala Biro Kepegawaian memutuskan hasil penilaian laporan penilaian asesmen kompetensi dengan mempertimbangkan laporan tim penjaminan mutu, dan bagi satuan kerja yang tidak melaporkan pelaksana asesmen kompetensi datanya belum sanggup dipergunakan;
(d). Hasil asesmen tidak diberikan kepada asese, namun sanggup diketahui asese melalui umpan balik (feedback) dari asesor melalui konseling;
(e). Melakukan analisis dan penilaian pelaksanaan asesmen kompetensi;
(f). Memberikan Umpan Balik (feedback) kepada asese
- Penjaminan Mutu
(a). Dilakukan oleh petugas dari Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dalam rangka pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi dan memperlihatkan jaminan kualitas atas output yang dihasilkan dari pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan dan pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi. Pelaksanaan dilaksanakan melalui proses monitoring pada ketika pelaksanaan asesmen kompetensi dan hasil monitoring dilakukan analisis dan penilaian sebagai materi kaji ulang untuk penyempurnaan penyelenggaraan asesmen selanjutnya yang meliputi mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi, asesor, alat ukur dan simulasi yang dipakai serta fasilitas penunjang pelaksanaan asesmen kompetensi.
(b). Hasil dari penjaminan mutu yaitu rekomendasi bagi penetapan hasil asesmen kompetensi oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh file SE Tentang Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Bagi Jabatan Admistrasi Dan Jabatan Fungsional Kemenag Tahun 2018 pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Baca Juga !!!
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan tentang SE Kemenag Tentang Pelaksanaan Assesmen Kompetensi ASN Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat bagi anda dalam mempersiapkan diri dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan animo seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PPG, PPG Dalam Jabatan, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.
Post a Comment for "Se Kemenag Ihwal Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Asn Tahun 2018"