Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Sk Penetapan Smk Sebagai Jejaring Kerja Lsp-P1 Di Lingkungan Smk

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 di Lingkungan SMK - merupakan informasi yang kami peroleh dari laman psmk.kemendikbud.go.id, yakni menurut Surat Keputusan (SK) Dirjen GTK Kemendikbud Nomor : 003/D5.6/KP/2018. SK ini merupakan perubahan atas Keputusan sebelumnya wacana Penetapan Sekolah Menengah kejuruan sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Tahap 1. 

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 di Lingkungan SMK

Berikut ini salinan Surat Keputusan Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 di Lingkungan SMK:

KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor : 003/D5.6/KP/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN(TAHAP 1)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : (a). bahwa salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada akseptor bimbing Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi; (b). bahwa untuk peningkatan jalan masuk sertifikasi kompetensi diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya; (c). bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 wacana Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 wacana Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.

Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Koordinasi Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, Seksi Kurikulum Bidang Sekolah Menengah kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya
2. Usulan pemanis Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP 1);

Pertama : Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah kejuruan menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua   : Jejaring sebagaimana tersebut pada diktum pertama menurut kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup sketsa yang dipakai ialah yang sudah terlisensi oleh BNSP; 
Ketiga   : Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl Sekolah Menengah kejuruan yang berjejaring dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;
Keempat: Bila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima    : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
4. Kasubdit lingkup Dit. PSMK.
5. Kepala Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
6. Ketua LSP Pl Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan berikut ini:

Demikian SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 di Lingkungan SMK. Semoga ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan informasi terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.

Post a Comment for "Sk Penetapan Smk Sebagai Jejaring Kerja Lsp-P1 Di Lingkungan Smk"