Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pedoman 2018/2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan baik di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK.

 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran  Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019

Berikut kami uraikan piont penting dari Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019:
  1. Setiap satuan pedidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru, dan melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik versi 2018.b.
  2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi data secara langsung, jujur, dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  3. Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian data secara langsung, jujur, dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  4. Kepala sekolah dan Pengawas sekolah bertanggung jawab penuh akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
  5. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terhitung semenjak 21 April 2018.
  6. Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 hingga tanggal 31 Agustus 2018.
  7. Khusus untuk pemutakhiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutakhirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
  8. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknik implementasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  9. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Selanjutnya, silakan Anda unduh file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.


Demikian informasi wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada era yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan gosip terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi PPG Dalam Jabatan, UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini semoga anda tidak ketinggalan gosip terbaru dari kami.

Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pedoman 2018/2019"