Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Di Bulan Ramadhan Tahun 2018
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia di Bulan Ramadhan Tahun 2018 ini dikeluarkan oleh Kemenpan-RB pada tanggal 8 Mei tahun 2018 kemudian dengan Nomor B 335/M.KT.02/2018 wacana Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan 2018.
Berikut kami sampaikan inti dari Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan 2018, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil perlu diatur sebagai berikut:
- Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
(b) Hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30
- Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
- Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
- Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
(b) Hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30
- Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
- Jumlah jam kerja bagi Instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan yaitu 32.50 jam per minggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemda masing - masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selanjutnya, silakan pribadi unduh Surat Edarannya pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan wacana Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia di Bulan Ramadhan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan info terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini agar anda tidak ketinggalan info terbaru dari kami.
Post a Comment for "Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Di Bulan Ramadhan Tahun 2018"