Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Penerbitan Nuptk Guru Honorer (Non-Pns) Terbaru 2017

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017 ini yaitu informasi terbaru yang akan kami bagikan kepada rekan guru sekalian. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yaitu Nomor Induk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). 

 ini yaitu informasi terbaru yang akan kami bagikan kepada rekan guru sekalian Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS (Honorer) yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai surat Dirjen GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, dan atau perubahan lainnya. 

Berikut ini adalah Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017:
  1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum mempunyai NUPTK maka akan masuk kandidat peserta NUPTK, dan akan dijadikan calon peserta NUPTK menurut analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid, maka akan dilakukan validasi.
  3. Operator sekolah menilik data GTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, operator sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen Persyaratan Calon Penerima (Penerbitan) NUPTK berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya: (a) KTP; (b). SK PNS/ CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/ CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun terus menerus hingga dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta)  atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri); (c). Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4; dan (d). Operator sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli, bukan fotokopi atau legalisir) tersebut melalui Verval GTK.
  4. Operator Dirjen GTK melaksanakan verval data calon peserta NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan, maka data tersebut selanjutnya di-approve. Jika tidak valid dan ditolak, maka akan diberikan alasannya.
  5. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh operator Dirjen GTK.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017 [DI SINI]

Demikian Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017, biar sanggup bermanfaat bagi Anda dalam mengikuti pelaksanaan program. Kritik dan saran kami harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan info terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan info terbaru dari kami.

Baca Juga: Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017

Post a Comment for "Syarat Penerbitan Nuptk Guru Honorer (Non-Pns) Terbaru 2017"