Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Menurut Pp No 19 Tahun 2017
Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017 - Hal ini merupakan Peraturan Pemerintah yang resmi dirilis oleh Kemendikbud yang merupakan perubahan dari PP No 74 Tahun 2008.
Untuk info lebih lengkap wacana PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)
Berikut ini salinan PP No 19 Tahun 2017 berkenaan dengan Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan pertolongan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Namun diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, ialah Pasal 67 A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pada ketika Peraturan Pemerintah ini berlaku, Guru yang diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkan pertolongan profesi pengawas satuan pendidikan paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Untuk info lebih lengkap wacana PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)
Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017, agar bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu sanggup mengakses web kami komunitaspkb.com. Blog ini berisi informasi terkini wacana seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.
Baca Juga:
Baca Juga:
Post a Comment for "Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Menurut Pp No 19 Tahun 2017"