Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Buku Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Perihal Kurikulum 2013 Paud Lengkap

Hallo ayah bunda berjumpa lagi bersama kami di www.materipaud.com kali ini kami akan membahas dan membagikan format file mengenai Buku Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD Lengkap,namun sebelum kami membagikan format filenya alangkah baiknya ayah bunda simak klarifikasi yang akan kami rangkum dibawah ini:


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  • bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 ihwal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ihwal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.

Pasal 1

Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pasal 2

(1) PAUD diselenggarakan menurut kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) hingga dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) hingga dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.
(2) SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a antara lain berbentuk Pos PAUD, Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak Muslim (TAAM), PAUD Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak (PAUD BIA), PAUD Pembinaan Anak Katolik (PAUD PAK), dan Nava Dhamma Sekha.

Pasal 3

(1) Kurikulum PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
(2) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak;
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
e. Pedoman Pembelajaran;
f. Pedoman Penilaian; dan
g. Buku-buku Panduan Pendidik.
(4) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(5) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan usang belajar.
(6) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c berisi taktik untuk menemukan kendala pertumbuhan dan perkembangan pada anak.
(7) Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad d berisi pola untuk membantu pendidik dalam menyebarkan kurikulum operasional yang kontekstual.
(8) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad e berisi strategi-strategi acara pembelajaran yang harus dipahami dan diterapkan oleh pendidik.
(9) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad f berisi pola untuk melaksanakan evaluasi terhadap proses dan hasil acara anak.
(10) Buku-buku Panduan Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad g berisi panduan operasional pembelajaran di satuan/program PAUD.

Pasal 4

(1) Kompetensi Inti PAUD merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada tamat layanan PAUD usia 6 (enam) tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk:
a. Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1);
b. Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2);
c. Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3); dan
d. Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4).
(2) Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman mencar ilmu yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan klasifikasi dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam indikator pencapaian perkembangan anak.

Pasal 5

(1) Struktur kurikulum PAUD memuat program-program pengembangan yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik-motorik;
c. kognitif;
d. bahasa;
e. sosial-emosional; dan
f. seni.
(2) Program pengembangan nilai agama dan budpekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi perwujudan suasana mencar ilmu untuk berkembangnya sikap baik yang bersumber dari nilai agama dan budpekerti serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
(3) Program pengembangan fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
(4) Program pengembangan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berfikir dalam konteks bermain.
(5) Program pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
(6) Program pengembangan sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
(7) Program pengembangan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.
(8) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui rangsangan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dalam acara mencar ilmu melalui suasana bermain.
(9) Belajar melalui bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan acara mencar ilmu anak yang dilakukan melalui suasana dan aneka acara bermain.
(10) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk pencapaian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Indikator pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun menurut kelompok usia.
(2) Kelompok usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahir hingga usia 3 (tiga) bulan;
b. usia 3 (tiga) bulan hingga usia 6 (enam) bulan;
c. usia 6 (enam) bulan hingga usia 9 (sembilan) bulan;
d. usia 9 (sembilan) bulan hingga usia 12 (dua belas) bulan;
e. usia 12 (dua belas) bulan hingga usia 18 (delapan belas) bulan;
f. usia 18 (delapan belas) bulan hingga usia 2 (dua) tahun;
g. usia 2 (dua) tahun hingga usia 3 (tiga) tahun;
h. usia 3 (tiga) tahun hingga usia 4 (empat) tahun;
i. usia 4 (empat) tahun hingga usia 5 (lima) tahun; dan
j. usia 5 (lima) tahun hingga usia 6 (enam) tahun.

Pasal 7

(1) Pembelajaran pada satuan PAUD dilakukan dengan usang mencar ilmu dan pelaksana pengasuhan terprogram;
(2) Lama mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia sebagai berikut:
a. kelompok usia lahir hingga 2 (dua) tahun dengan usang mencar ilmu paling sedikit 120 menit per minggu;
b. kelompok usia 2 (dua) tahun hingga 4 (empat) tahun dengan usang mencar ilmu paling sedikit 360 menit per minggu; dan
c. kelompok usia 4 (empat) tahun hingga 6 (enam) tahun dengan usang mencar ilmu paling sedikit 900 menit per minggu.
(3) Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak sanggup melaksanakan pembelajaran 900 menit perminggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c, wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.
(4) Pengasuhan terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan acara pengasuhan orang bau tanah yang dibina oleh satuan PAUD.

Pasal 8

(1) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses proteksi rangsangan pendidikan oleh pendidik, respons penerima didik, intervensi pendidik, dan penguatan oleh pendidik.
(2) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diorganisasikan secara psiko-pedagogis dan terintegrasi dalam acara penerima didik.
(3) Pengorganisasian secara psiko-pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk mencar ilmu melalui bermain.
(4) Pengorganisasian secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk integrasi antarprogram pengembangan.

Pasal 9

(1) Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hingga dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pedoman Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Kurikulum untuk anak berkelainan atau berkebutuhan khusus merupakan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1679

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001

Download Buku Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD Lengkap

Selanjutnya untuk klarifikasi lengkap dalam isi buku permendikbud pribadi saja anda dapatkan format filenya yang ada dibawah ini yang tentunya sudah kami siapkan link downloadnya untuk ayah bunda secara gratis.



Cukup sekian Pembahasan kami kali ini tentang Buku Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD Lengkap semoga dengan kami membagikan format filenya sanggup bermanfaat untuk anda semua dan jangan lupa share artikel ini supaya teman-teman anda atau orang lain yang membutuhkan bisa mendapat format filenya juga terima kasih hingga jumpa dikesempatan pembahasan selanjutnya.

Post a Comment for "Buku Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Perihal Kurikulum 2013 Paud Lengkap"