Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Panduan Khusus Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 - ini merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini. Akreditasi yaitu proses penilaian dan penilaian mutu institusi atau aktivitas studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) menurut standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu tubuh atau forum ratifikasi berdikari di luar institusi atau aktivitas studi yang bersangkutan.

 ini merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Setelah pada postingan sebelumnya kami telah membagikan Pedoman Operasional Standar (POS) Akreditasi Tahun 2018, berikut ini kami uraikan Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018:

A. PERSYARATAN AKREDITASI
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki akseptor asuh pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku. 
  7. Telah menamatkan akseptor didik.

B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, ratifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, ratifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, ratifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
  3. BAP S/M mencabut akta ratifikasi sekolah/madrasah yang ditutup.

F. Akreditasi SMK 
  1. Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti ratifikasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: (a). Jika aktivitas keahlian hanya mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. (b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat ratifikasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. (c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat ratifikasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat ratifikasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik link download di bawah ini:


Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan wacana Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat bagi anda dalam mempersiapkan diri dalam melakukan program. Kritik dan saran saya harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan gosip terkini seputar dunia pendidikan menyerupai informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini agar anda tidak ketinggalan gosip terbaru dari kami.

Post a Comment for "Panduan Khusus Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2018"