Juknik Bos 2018 Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Juknik BOS 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan dalam kesempatan kali ini. Informasi ihwal Juknis BOS Tahun 2018 ini kami peroleh dari laman psmk.kemdikbud.go.id. Menimbang bahwa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Berikut Penetapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah:
- Pasal 1 - Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1). Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (2). Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. (3). Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. (4). SD yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. (5). SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar. Untuk melihat isi lain dalam Pasal 1, silakan klik di sini.
- Pasal 2 - (1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: a. SD; b. SMP; c. Sekolah Menengan Atas ; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. (2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS. (3) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
- Pasal 3 - Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 4 - Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 5 - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yakni pada tanggal 19 Januari 2018.
Selanjutnya, kami sajikan salinan Lampiran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Juknis BOS Tahun 2018:
A. Tujuan BOS Tujuan BOS pada:
- SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk: a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- SMA/SMALB/SMK untuk: a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; b. meningkatkan angka partisipasi kasar; c. mengurangi angka putus sekolah; d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; e. menunjukkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan wajib mendapatkan BOS yang telah dialokasikan.
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari - Maret, April - Juni, Juli - September, dan Oktober - Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari - Juni dan Juli - Desember.
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib melakukan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- Melakukan penilaian setiap tahun; dan
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah; c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk lebih lengkapnya, silakan eksklusif saja download file nya pada link yang telah kami sediakan di bawah ini:
Demikian informasi ihwal Juknik BOS 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan informasi terkini seputar dunia pendidikan ibarat informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini biar anda tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami.





Post a Comment for "Juknik Bos 2018 Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018"