Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Penyelenggaraan Paud Holistik Integratif

Hallo apa kabar ayah bunda kali ini kami akan membagikan format file perihal juknis penyelenggaraan PAUD holistik integratif namun sebelum anda mendapat format filenya kami akan coba sedikit membahas isi materinya.Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang,landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua Kebijakan, prinsip dan tugas pihak terkait; ketiga penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif disatuan PAUD dan keempat, pemantauan, penilaian dan pelaporan.

Pengertian

1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD ialah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Satuan PAUD ialah taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis. (dilihat kembali di peraturan)
3. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI ialah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang bermacam-macam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. (sesuai pengertian di Perpres 60)
4. Petunjuk teknis ialah contoh minimal dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.

Tujuan

1. Sebagai contoh bagi penyelenggara, pengelola, dan pendidik dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
2. Sebagai contoh bagi pemangku kebijakan PAUD baik di tingkat pusat,propinsi, kabupaten/kota,dan kecamatan dalam membina pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
3. Sebagai materi isu bagi masyarakat perihal pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.

Sasaran

Sasaran penggunaan anutan teknis ini adalah:
1. Tenaga Kependidikan.
2. Guru
3. Semua pihak/unsur yang terkait dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.

Ruang Lingkup

Petunjuk teknis Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD memuat hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PAUD HI di Satuan PAUD yang ditulis dalam beberapa
bagian/bab. Pada Bab pertama memuat kebijakan, prinsip dan tugas banyak sekali pihak yang terkait dengan pelaksanaan PAUD HI. Bab II menjabarkan perihal mekanisme penyelenggaraan layanan PAUD HI,selanjutnya pada kepingan III memuat tahapan penyelenggaraan dan taktik pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD. Bab terakhir memuat mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota dalam terkait dengan penjaminan mutu pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD.

Kebijakan PAUD HI di Satuan PAUD

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal PAUD HI, sebagai bentuk kesepakatan pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan,pengasuhan, serta proteksi dan kesejahteraan anak. Pelaksanaan PAUD HI dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.Program PAUD HI menjadi tanggung jawab semua pihak, sedangkan pembinaan Satuan PAUD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Merujuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentangPengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menetapkan bahwa Pusat dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD menyusun NSPK PAUD HI yang diterapkan di Satuan PAUD dengan menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tersebut.

Prinsip Pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD

1. Pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. Satuan PAUD sebagai wadah proteksi layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi,perawatan, pengasuhan, proteksi dan kesejahteraan anak oleh banyak sekali pihak dan pemangku kebijakan;
2. Pelayanan yang berkesinambungan yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan semenjak lahir hingga usia 6 tahun.;
3. Pelayanan yang non diskriminasi yakni layanan yang dilaksanakan oleh banyak sekali pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak yang ada di satuan PAUD secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak(berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).;
4. Pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat yakni lokasi layanan PAUD HI diupayakan bersahabat dengan kawasan tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya;
5. Partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan,pemantauan, dan penilaian aktivitas PAUD HI sehingga rasa mempunyai aktivitas dari oleh masyarakat menjadi lebih kuat;
6. Berbasis budaya yang konstruktif yakni proteksi layanan pendidikan,kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya setempat yang sejalan dengan prinsip lauanan PAUD HI.
7. Tata kelola yang baik yakni pengelolaan aktivitas dilakukan secara efektif,efisien, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

Peran Pihak Terkait Pada Penyelenggaraan PAUD HI
PAUD HI memerlukan keterlibatan banyak sekali pihak terkait sebagai berikut:

1. Satuan PAUD
Penyelenggara layanan PAUD HI dengan bimbingan dan pengawasan instansi terkait.
2. Dinas Pendidikan
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi; pelatihan, penilaian dan pelaporan terkait layanan pendidikan di Satuan PAUD.
3 Dinas Kesehatan
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi; pelatihan, penilaian dan pelaporan terkait layanan kesehatan di dalam atau di luar Satuan PAUD yang meliputi:
investigasi kesehatan, gizi, imunisasi,pemberian vitamin kepada anak, dan penyuluhan kesehatan untuk orang tua.
4 Dinas Sosial
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi; pelatihan, penilaian dan pelaporan terkait layanan sosial di Satuan PAUD, meliputi: perlindungan, rehabilitasi untuk anak yang mengalami masalah kekerasan, atau penelantaran, dan penyuluhan kepada orang tua.
5 BKKBN
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi; pelatihan, penilaian dan pelaporan terkait layanan pengasuhan di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan perihal pengasuhan kepada orang tua.
6 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi, dan penyuluhan perihal hak anak mempunyai identitas Akta Kelahiran kepada orang tua.
7. Badan Pemberdayaan Masyarakat
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi; fasilitasi layanan PAUD HI dengan mengoptimalkan daya dukung yang ada di masyarakat.
8. Polres/Polsek
Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis,supervisi, advokasi; pelatihan, penilaian dan pelaporan terkait layanan keamanan dan ketertiban di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan perihal jaminan keamanan dan proteksi aturan dari tindak penelantaran dan kekerasan terhadap anak didalam keluarga.
9. Organisasi Mitra
Sebagai pendamping, pembina, dan kawan kerja Satuan PAUD dalam menyelenggarakan PAUD HI.
10. Posyandu
Melaksanakan pelayanan kesehatan dasar kepada anak usia dini yang meliputi penimbangan dan pengukuran tinggi tubuh serta proteksi vitamin A secara berkala.
11. Tokoh masyarakat
Sebagai pendamping, pembina, dan kawan kerja Satuan PAUD dalam memperlihatkan fasilitasi, advokasi, penyuluhan terkait dengan nilai dan budaya setempat yang sesuai dengan konten PAUD HI.
12. Orang tua
Mitra Satuan PAUD dalam melakukan PAUD HI di Satuan PAUD maupun di dalam lingkungan keluarganya.

Download juknis penyelenggaraan PAUD holistik integratif

Langsung saja anda dapatkan juknis penyelenggaraan PAUD holistik integratif yang sudah kami siapkan format filenya dalam bentuk pdf dibawah ini.



Cukup sekian pembahasan kami kali ini perihal juknis penyelenggaraan PAUD holistik integratif mudah-mudahan dengan kami membagikan materi dan format filenya sanggup bermanfaat untuk anda semua yang membutuhkannya namun kami harap anda berkenan share pembahasan ini supaya sanggup tambah bermanfaat untuk teman-teman juga tentunya untuk semua orang yang membutuhkannya juga terima kasih.

Post a Comment for "Juknis Penyelenggaraan Paud Holistik Integratif"