Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak
Apa kabar ayah bunda berjumpa lagi bersama kami di www.materipaud.com kali ini kami akan membahas dan membagikan format file perihal juknis penyelenggaraan taman kanak-kanak.simak sedikit penjelasannya.
Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar.Taman Kanak-kanak yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan di Taman Kanak-kanak yakni suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui tunjangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.Selain dalam bentuk TK/TKLB/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu,PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.Guna menawarkan pola kepada masyarakat,Pemerintah memandang perlu menyediakan ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”
1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan baik ditingkat pusat, propinsi,dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training aktivitas Taman Kanak-kanak.
2. Sebagai standar pola bagi penyelenggara dan/ataupengelola Taman Kanak-kanak dalam menawarkan pelayanan pendidikan.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi:
Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program;
dan Evaluasi, Pembinaan,dan Pelaporan.
PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)
A. Pendiri
Taman Kanak-Kanak (TK) sanggup didirikan oleh:
Badan aturan yakni tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen yang telah memperoleh pengakuan dari kementerian di bidang hukum.
B. Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
2. Persyaratan teknis pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya relasi dengan organisasi induk;
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Taman Kanak-kanak paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat:
c. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan Taman Kanak-kanak paling usang 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
C. Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian Taman Kanak-kanak sebagai berikut:
1. Pendiri Taman Kanak-kanak mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Taman Kanak-kanak menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak Taman Kanak-kanak yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Taman Kanak-kanak yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian Taman Kanak-kanak paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
D. Masa Berlaku Izin
Izin pendirian Taman Kanak-kanak berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan.Penutupan Taman Kanak-kanak dilakukan apabila:
a. Taman Kanak-kanak sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. Taman Kanak-kanak tidak layak menurut hasil evaluasi.
E. Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian Taman Kanak-kanak merujuk pada petunjuk teknis Pendirian,Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar.Taman Kanak-kanak yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan di Taman Kanak-kanak yakni suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui tunjangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.Selain dalam bentuk TK/TKLB/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu,PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.Guna menawarkan pola kepada masyarakat,Pemerintah memandang perlu menyediakan ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”
Pengertian
Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat Taman Kanak-kanak yakni salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan bagi anak berusia 4 tahun hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.TujuanPetunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak bertujuan:1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan baik ditingkat pusat, propinsi,dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training aktivitas Taman Kanak-kanak.
2. Sebagai standar pola bagi penyelenggara dan/ataupengelola Taman Kanak-kanak dalam menawarkan pelayanan pendidikan.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi:
Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program;
dan Evaluasi, Pembinaan,dan Pelaporan.
PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)
A. Pendiri
Taman Kanak-Kanak (TK) sanggup didirikan oleh:
- Pemerintah kabupaten/kota.
- Pemerintah desa.
- Badan hukum.
Badan aturan yakni tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen yang telah memperoleh pengakuan dari kementerian di bidang hukum.
B. Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
- a. Fotokopi identitas pendiri.
- b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
- c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya relasi dengan organisasi induk;
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Taman Kanak-kanak paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat:
- visi dan misi;
- kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
- sasaran usia penerima didik;
- pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana;
- struktur organisasi;
- pembiayaan;
- pengelolaan;
- peran serta masyarakat; dan
- rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
c. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan Taman Kanak-kanak paling usang 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
C. Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian Taman Kanak-kanak sebagai berikut:
1. Pendiri Taman Kanak-kanak mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Taman Kanak-kanak menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak Taman Kanak-kanak yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Taman Kanak-kanak yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian Taman Kanak-kanak paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
D. Masa Berlaku Izin
Izin pendirian Taman Kanak-kanak berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan.Penutupan Taman Kanak-kanak dilakukan apabila:
a. Taman Kanak-kanak sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. Taman Kanak-kanak tidak layak menurut hasil evaluasi.
E. Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian Taman Kanak-kanak merujuk pada petunjuk teknis Pendirian,Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Download juknis penyelenggaraan taman kanak-kanak
Dapatkan pribadi juknis penyelenggaraan taman kanak-kanak untuk anda semua yang membutuhkan format filenya,kami sudah siapkan link downloadnya dibawah ini secara gratis.
Cukup sekian sedikit klarifikasi mengenai juknis penyelenggaraan taman kanak-kanak selanjutnya anda tinggal lihat di dalam format yang sudah anda download klarifikasi diatas hanya sedikit pembahasan yang ada dalam isi materinya.share pembahasan ini supaya menjadi manfaat untuk kita semua yang membutuhkan terima kasih.
Artikel terkait:






Post a Comment for "Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak"