Revisi Pos Un Tahun Pelajaran 2017/2018 - Bsnp
Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 merupakan informasi terbaru yang akan kami sampaikan dalam postingan kali ini. Informasi ini kami peroleh dari laman bsnp-indonesia.org yang mana Dalam rangka persiapan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun dan melaksanakan sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Sosialisasi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2017 yang melibatkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan LPMP. Dalam sosialisasi tersebut BSNP mendapatkan beberapa pertanyaan dan masukan dari para penerima untuk perbaikan POS UN. Sehubungan dengan hal tersebut, BSNP memandang perlu menawarkan klarifikasi embel-embel dan beberapa perbaikan redaksional terhadap POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018, berikut ini salinan lampiran dari Surat Edaran BSNP wacana Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan BSNP Sekolah Menengah tertulis Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), direvisi menjadi Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK). Hal ini ditambahkan menurut surat dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Nomor B448/DJ.IV/PP.01.1/12/ 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal: SMAK dalam POS UN 2018/BSNP.
- Tugas Panitia UN Tingkat Provinsi dalam pelaksanaan ujian, abjad a (halaman 21) tertulis a. Memantau pelaksanaan UN bersama LPMP dan Dewan Pendidikan, direvisi menjadi a. Memantau pelaksanaan UN. Pernyataan “bersama LPMP dan Dewan Pendidikan” dihapus alasannya LPMP dan Dewan Pendidikan ialah Panitia UN Tingkat Provinsi.
- Tugas Satuan Pendidikan, abjad i (halaman 25) tertulis i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada penerima UN; dan, direvisi menjadi i. mencetak, menerbitkan, dan membagikan SHUN kepada penerima UN;dan. Kata “menandatangani” dihapus. Tanda tangan untuk validasi keabsahan SHUN diganti dengan arahan digital atau barcode.
- Tugas Panitia Tingkat Provinsi, Pelaksanaan Ujian, abjad e (halaman 21) tertulis e. Melaksanakan penggandaan dan distribusi blangko SHUN dan blangko ijazah, mengisi SHUN, direvisi dengan menghapus point e.
- BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL nomor 8 abjad a (halaman 52), tertulis Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMK/SMP dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen, direvisi menjadi Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMALB/SMK/SMP/S MPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen. Ditambahkan SMALB dan SMPLB.
- Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri (halaman 61) tertulis (seperti terlampir dalam lampiran 1 POS UN 2018), direvisi menjadi (tercantum pada Lampiran Surat Edaran BSNP Nomor: 0088/SDAR/BSNP/I/2018.
- Jadwal Pelaksanaan UNKP untuk SMA/MA sederajat tertulis (belum tertulis secara eksplisit pada Lampiran 4 pada POS UN 2018), direvisi menjadi Jadwal UNKP SMA/MA sederajat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan agenda UNBK SMA/MA sederajat.
Untuk lampiran lebih lengkapnya, silakan klik link download di bawah ini:
Baca Juga: POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - BSNP
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan wacana Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 - BSNP. Semoga sanggup bermanfaat bagi anda dalam mempersiapkan diri dalam melaksanakan program. Kritik dan saran aku harapkan untuk materi perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog komunitaspkb.com ini merupakan blog informasi dan ekspresi dominan seputar dunia pendidikan ibarat informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini agar anda tidak ketinggalan isu terbaru dari kami.
Post a Comment for "Revisi Pos Un Tahun Pelajaran 2017/2018 - Bsnp"