Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Memahami Konsep Kewargaan Digital Simkomdig

Memahami Konsep Kewargaan Digital
Digital yakni sesuatu yang ada di media eletronik yang berupa file, suara, video, gambar maupun text. Cara kita berinteraksi dengan dunia digital ada 2 yaitu offline dan online, offline yaitu dikala kita memakai media elektronik yang tidak terhubung ke internet sedangkan online yaitu memakai media elektronik yang terhubung ke internet atau lebih dikenal dunia maya.
1. Kewargaan Digital
Dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Komunikasi antar individu, maupun beberapa individu sekaligus sanggup terjadi baik di dunia maya maupun dunia nyata. Tidak heran, banyak sekali karakteristik, pribadi, ide, maupun tujuan yang berbeda sanggup tertuang di dunia maya. Namun, sifat dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara pribadi sanggup mendorong menipisnya, bahkan hilangnya norma-norma sopan santun, tanggung jawab, dan adab dalam berkomunikasi.
Ketika kita berinteraksi di dunia maya misal kirim email, searching kiprah yang diberikan guru, mengomentari status teman maka sanggup dikatakan bahwa kita yakni seorang warga digital
2. Konsep Kewargaan Digital
Konsep Kewargaan digital yakni konsep yang sanggup dipakai untuk memperlihatkan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar mempunyai banyak implikasi, pemilihan kata yang berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam update status, tidak memperlihatkan isu penting kepada publik, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan lainnya
3.    Komponen Kewargaan Digital
Kewargaan digital sanggup dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3
menurut pemanfaatannya.
Digital yakni sesuatu yang ada di media eletronik yang berupa file Memahami Konsep Kewargaan Digital SIMKOMDIG
Gambar Lingkungan Digital Siswa
Sumber:Kemendikbud

a. Lingkungan Belajar
Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi cuilan dari lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun acuan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan yakni menyerupai berikut.
Akses Digital
Mengakses akomodasi ICT yakni hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses akomodasi tersebut. Bahkan, banyak yang masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh status ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak mempunyai jalan masuk terhadap akomodasi ICT akan mengalami kejutan budaya dikala harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna akomodasi ICT yang bisa memanfaatkan media-media gres yang selalu dibanjiri informasi-informasi terkini. Seiring perkembangan teknologi, jalan masuk digital makin gampang diperoleh. Tantangan selanjutnya yakni pemanfaatan jalan masuk digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.
Komunikasi Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah perilaku seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, menyerupai e-mail, sms, chatting, forum, dan banyak sekali bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus sanggup terhubung dengan individu lainnya. Setiap warga digital mengetahui banyak sekali jenis komunikasi memakai banyak sekali media digital. Warga digital juga diperlukan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas sanggup menentukan penggunaan media yang sempurna sesuai dengan kebutuhan.
Literasi Digital
Salah satu aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi yakni memahami cara kerja teknologi sehingga sanggup dipakai dengan cara yang paling tepat. Teknologi ini telah meliputi hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami teknologi harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi

b. Lingkungan Sekolah
Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga digital yang memakai teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, setiap warga digital mempunyai hak dan kewajiban yang sama menurut komitmen norma. Setiap warga digital mempunyai hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga mempunyai kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain. Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi memakai perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda juga harus memperhatikan aturan yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.
Etika
Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang sanggup tersinggung kalau melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya
Keamanan
Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital, menyerupai meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif
menyerupai username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi isu dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

c. Lingkungan Luar Sekolah
Hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar aturan antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, berbagi virus, ataupun meretas
laman (website).
Hukum yang terkait dengan acara warga digital dikenal dengan nama aturan siber
(cyber law). Di Indonesia, aturan yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
• hak cipta
• merek dagang
• fitnah dan pencemaran nama baik
• privasi
• yurisdiksi dalam ruang siber
Transaksi
Perangkat digital juga menyediakan akomodasi yang memudahkan seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli sanggup dengan gampang diakses menyerupai bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, dan banyak sekali toko daring lainnya. Transaksi juga sanggup dilakukan dengan gampang secara elektronik contohnya melaksanakan pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token listrik, atau pengiriman uang melalui internet banking.
Mudahnya jalan masuk dan makin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjual belikan.
Kesehatan
Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa bahaya kesehatan yang perlu diperhatikan, menyerupai kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental sanggup juga terancam kalau tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara proporsional.
Dengan mempelajari kewargaan digital, berarti:
• mempelajari teknologi untuk membantu tetap kondusif baik di dalam atau di luar sekolah;
• mempelajari manfaat dan risiko dunia maya supaya membantu tetap aman
   ketika menggunakannya;
• menjadi warga digital yang percaya diri atas segala tindakan yang dilakukan

Sumber:Buku Simkomdik smt 2

Post a Comment for "Memahami Konsep Kewargaan Digital Simkomdig"